Keputusan itu setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri yaitu pasangan petahana Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto sampai hari terakhir jadwal pendaftaran tambahan, Senin (3/8/2015) sore.
"Sampai pukul 16.00 WIB hari ini, tidak ada lagi yang lolos pendaftaran pasangan calon di Pilkada Tasik. Dengan demikian Pilkada Tasikmalaya hanya memiliki calon tunggal dan sesuai aturan akan diundur ke tahapan Pilkada serentak selanjutnya tahun 2017 nanti," ujar Deden setelah penutupan pendaftaran calon di hari terakhir tambahan, Senin sore.
Deden menilai keputusan ini setelah di hari terakhir jadwal pendaftaran tambahan menolak Partai Demokrat dan Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya yang akan mendaftarkan diri hanya membawa calon wakil bupatinya saja. KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan pendaftaran calon kedua partai itu tidak sah sesuai Pasal 89 Ayat 4 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 terkait pencalonan.
"Sesuai Pasal 89 Ayat 4 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, maka pendaftaran yang dilakukan Partai Demokrat dan Gerindra ditolak dan tidak sah," kata Deden.
Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang hanya memilikin calon tunggal ini akan diinformasikan secara langsung ke KPU Pusat untuk segera ditindaklanjuti. Terkait akan ada atau tidaknya keputusan penerbitan Perppu Presiden Joko Widodo nantinya, pihaknya di daerah akan menunggu hasil putusan itu dari KPU Pusat.
"Nanti kita akan lihat perkembangan selanjutnya di KPU Pusat kalau tentang itu," pungkas Deden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.