Menurut laporan posko THR Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim, ribuan buruh itu sebagian besar tersebar di kawasan industri Ring I Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan.
"Semula ada 39 perusahaan yang belum bayar sejak H-7, namun 29 perusahaan tercatat sudah membayar, dan sekarang hanya tinggal tujuh perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 3.000 orang," kata Plt Kepala Disnakertransduk, Provinsi Jatim, Sukardo, Senin (13/7/2015).
Beragam alasan dari perusahaan sehingga mengaku tidak mampu membayar THR bagi pekerjanya, seperti pailit, sedang bersengketa hukum, dan sebagainya.
"Tapi pemerintah tidak bisa memberi sanksi, hanya sebatas memberi sanksi moral dengan mengumumkannya di media," terang Sukardo.
Imbauan kepada perusahaan agar membayar THR juga sudah diberikan dari gubernur maupun menteri Tenaga Kerja. Besaran THR untuk pekerja yang sudah bekerja setahun lebih sebesar satu kali gaji pokok, sementara yang belum setahun, diberikan secara proporsional.
"H-2 nanti kita update lagi datanya, perusahaan mana saja yang belum memberikan THR," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.