Gubernur Sultra Nur Alam, mengatakan, barang-barang milik pemerintah termasuk kendaraan dinas pengunaannya dibatasi. "Dari tahun-tahun sebelumnya kita tekankan kendaraan dinas itu dipakai untuk kegiatan operasional pemerintahan saja," kata Nur Alam, Selasa (30/6/2015).
Kendaraan dinas hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan Negara bukan untuk kepentingan pribadi. "Tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran," tegasnya.
Nur Alam mengancam, tak sungkan memberikan sanksi kepada para pejabat ataupun PNS Pemprov Sultra yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi, membolehkan PNS menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.