Kedua sepeda motor tersebut adalah barang curian yang akan dijual lewat toko online. Kedua penadah ini ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Mapolresta Medan ketika berada di Jalan Gaperta Medan, Selasa lalu.
Kasus ini terungkap ketika CW mengunggah foto sepeda motor curian itu. "Kami berhasil melacak keberadaan pelaku. CW diringkus di Jalan Gaperta Medan. Hasil pengembangan, tertangkaplah pelaku Ci," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Ranmor AKP Zufri Siregar di Medan, Kamis (21/5/2015).
Menurut Aldi, sepeda motor curian itu adalah barang curian di wilayah Mapolresta Deli Serdang. Kini, polisi masih memburu pelaku lain berinisal Ba yang saat ini berstatus buronan polisi.
"Dipasarkan melalui situs online, sudah dua unit laku terjual. Kami masih melakukan penyelidikan mendalam dan mengembangkan kasusnya," kata Aldi.
Kedua pelaku akan dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.