Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Noviana yang melakukan gelar perkara di Polsekta Ujungpandang, Senin (27/4/2015), mengatakan, lima pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kelima pelaku penembakan yang masih berstatus pelajar di dua SMA Negeri di kota Makassar ini, yakni MWA (16), IA (16), MAAR (15), MKF (15), MRJ (15), dan AT (15).
"Masing-masing memiliki peran dan mengetahui aksi penembakan itu. Eksekutor penembakan adalah AT. AT menembak korban dari jarak dekat sekitar lima meter. Proyektil peluru senapan angin itu bersarang di perut korban dan masih kritis di RS Wahidin Sudirohusodo. Sedangkan MWH berperan sebagai pengemudi Toyota Innova DD 858 SB, ide mengganggu waria dari MAAR, IA yang mengisi peluru sekaligus pemilik senapan angin jenis Sharp Innova, MRJ dan MKH sebatas ikut dan mengetahui peristiwa itu. MRJ sempat ingin menembak, tapi takut," ujar Noviana.
Noviana menegaskan, kelima tersangka terancam hukuman penjaran di atas 10 tahun penjara.
"Kami jerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 dan ata 55 juncto 56 KUHP. Kami juga kenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," ungkap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan ini.
Sementara itu, tersangka AT enggan berbicara banyak soal aksi penembakan yang dilakukannya bersama teman-temannya. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut hanya iseng dan benci melihat para waria.
"Tidak ada permasalahan apa pun sebelumnya. Saya cuma benci liat waria," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.