Saat penangkapan ia tak bisa berkelit karena sedang merekap togel di rumahnya. Dari tangan dia, petugas menyita uang Rp 320.000, dua hand phone (HP), yang dipakai menjalankan aksinya.
AKP Subondo, Kapolsek Talun, mengatakan, untuk menangkapnya tak mudah karena petugas sampai tiga bulan menyanggongnya.
Itu karena aksi pelaku cukup rapi sehingga khawatir tak mendapatkan barang bukti (BB). Dalam aksinya pelaku tak pernah bertemu dengan penombok. Mereka cukup sms atau telepon, jika akan memasang nomer togel.
Selanjutnya, penombok cukup mentransfer ke rekening pelaku. Begitu juga, bila ada penombok, yang nomernya tembus, pelaku balik mentransfernya.
"Jadi, aksi dia sebagai pengepul togel itu cukup rapi. Selain itu, pelaku juga jarang pulang karena bekerja di bank swasta ternama di Kecamatan Singosari, Kab Malang. Kalau toh pulang itu, saat hari bukaan togel saja," papar Subondo, Minggu (15/2/2015).
Sebagai pengepul tersangka mendapatlkan fee 15 persen dari omzet yang didapat setiap bukaan togel.
Atas aksinya tersangka terancam Pasal 303 kUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.