Jaksa dari Kejati DI Yogyakarta, Rr Rahayu Nur Raharsi, membacakan surat dakwaan yang memuat kronologi dan ketentuan pasal yang dijeratkan kepada Florence. Dalam dakwaan, Flo diancam dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal ini mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun.
"Status akun Path milik terdakwa menyebutkan kata 'Jogja'. Itu jelas menunjukkan nama wilayah dan menimbulkan reaksi dari masyarakat," ujar Rahayu.
Di akhir sidang, Florence meminta kepada majelis hakim agar memberikan jeda waktu selama dua minggu untuk menunjuk pengacara. Namun, Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta hanya memberi waktu seminggu. Florence pun sepakat.
Adapun sidang perdana Florence berjalan sekitar 40 menit. Turut hadir pula dalam persidangan itu beberapa mahasiswa dari UGM. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembacaan eksepsi dari Florence.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.