Dalam pembacaan putusannya, Jakob dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Nona Tahun 2003. Vonis terhadap ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman selama 1,6 tahun penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Mustary, Jakob terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-undang Tipikor tentang Penyelewengan Kewenangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara," ujar Mustary.
Selain hukuman pidana penjara, mantan Wali Kota Ambon tersebut juga dibebani dengan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.