Kapolsek Pagar Jati, Ipda Khairul Anwar mengatakan, Ro ditangkap bersama kedua pelaku lainnya, Ai (31) dan Si (30).
"Ia nekat menenggak racun rumput saat di rumahnya ketika ia mengambil uang untuk ganti rugi leasing. Dia minta izin masuk ke kamar untuk ambil uang. Kita tidak bisa ikut masuk karena ada istrinya yang baru selesai mandi. Jadi, kita tunggu di luar. Ternyata saat masuk dia langsung meminum racun rumput yang ada di kamarnya,” kata Khairul.
Ro ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan dengan cara membuat laporan palsu kehilangan motor yang baru ia beli beberapa bulan lalu secara kredit. Namun, ternyata motor tersebut ia jual.
Dalam melakukan aksinya, Ro dibantu beberapa rekannya yang saat ini juga telah ditangkap polisi.
Ro kini mendapatkan perawatan medis di RSUD M Yunus karena kritis akibat menenggak racun rumput.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.