Hingga kini, keluarga TKW yang bernama Rihanatun (29) itu masih terus berupaya mencari kepastian keberadaannya.
Slamet Rohmadi (59), ayah Rihanatun, bahkan berinisiatif mengirim surat tertulis kepada Bupati Magelang, Zaenal Arifin, untuk membantu mencari informasi keberadaan Rihanatun. Surat itu ditulis tangan oleh Slamet di atas kertas HVS putih tertanggal 6 Agustus 2014.
Dalam surat itu, Slamet berkisah bahwa putrinya berpamitan untuk bekerja di negeri jiran pada 2006 silam. Namun, sejak meninggalkan rumah, tidak ada kabar berita dari putrinya itu.
"Sampai sekarang kami tidak tahu kabar berita apapun dari anak saya," tulis Slamet, dalam surat yang diterima Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Kabupaten Magelang itu.
"Kami mohon kepada Bapak Bupati membantu kepulangan anak saya, kalau memang ia masih di Malaysia. Agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” lanjut Slamet.
Endot Sudiyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertransos Kabupaten Magelang, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut, antara lain dengan melakukan penelusuran dengan mencari data Rihanatun di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Kami juga telah memanggil perangkat desa yang saat itu membantu Rihanatun mengurus surat-surat persyaratan TKW. Mereka adalah R. Widiyanto sebagai mantan Kepala Desa Jambewngi dan Eko Triyono sebagai mantan Kepala Urusan Pemerintahan," ungkap Endot, Jumat (15/8/2014).
Dari keterangan dua mantan perangkat desa itu, kata Endot, terungkap bahwa Rihanatun berangkat ke Malaysia melalui jasa penyalur tenaga kerja di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
“Senin besok, kami akan panggil orang tua, perangkat desa dan kantor jasa penyalur tenaga kerja yang diduga telah memberangkatkan Rihanatun ke Malaysia itu," ucap Endot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.