"Perjanjian tersebut harus dilakukan di atas materai berisikan tanggungjawab bensin, kemanan, dan perawatan saat kendaraan dinas digunakan tidak menggunakan uang negara alias uang pribadi, begitu juga dengan perawatan," kata Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi, Rabu (16/7/2014).
Bila terjadi sesuatu terhadap kendaraan dinas tersebut, maka pejabat yang bersangkutan wajib bertanggungjawab penuh terhadap kendaraan dinas yang digunakan. Bercermin pada pengalaman tahun lalu, kendaraan dinas tak diperkenankan untuk dibawa mudik.
Meski demikian, Pemrov Bengkulu juga tidak melakukan penarikan dan penempatan khusus. "Kendaraan dinas tak ditarik tapi diimbau para PNS yang memegang kendaraan dinas ditempatkan di tempat tinggal masing-masing tidak dikandangkan di satu tempat oleh Pemrov Bengkulu," kata Sumardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.