Hasil rekapitulasi suara pileg dari Kota Tual ini dibatalkan setelah dalam penghitungan suara yang digelar KPU Maluku, ditemukan adanya sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kota Tual.
Kecurangan itu berupa adanya pergeseran suara partai politik dan perolehan suara caleg. Selain itu, jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah ternyata juga tidak sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Tak hanya itu, hasil pileg di dua kecamatan di Kota Tual juga tidak dicantumkan dalam hasil pleno rekapitulasi pileg Kota Tual.
Pantauan Kompas.com di ruang rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kantor KPU Maluku, malam ini, terungkap adanya pergeseran suara partai politik dan suara caleg di lima partai politik yang mengalami penambahan secara signifikan.
Selain itu suara sejumlah partai politik dan caleg juga mengalami pengurangan suara yang signifikan mulai dari angka ratusan hingga ribuan suara.
Terkait adanya persoalan tersebut, Ketua KPU Maluku, Musa L Toekan mengakui jika KPU Kota Tual secara sengaja telah melakukan kecurangan dan pelanggaran pemilu. ”Jadi hasil pleno rekapirulasi pileg Kota Tual dibatalkan,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu Maluku, Lusia Peilouw mengungkapkan, hasil rekapitulasi penghitungan suara pileg Kota Tual tidak bisa disahkan, karena adanya sejumlah kecurangan pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Tual.
”Karena sudah dibatalkan maka seluruh hasil perolehan suara baik DPRD Provnsi, DPD RI dan DPR RI harus dibedah ulang ditingkat PPK,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya, Bawaslu Maluku telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk membedah ulang hasil pleno KPU Kota Tual ke tingkat PPK. Lantaran kotak suara hasil pleno KPU Kota Tual sempat diinapkan selama dua hari di hotel tempat Ketua KPU menginap di Ambon, tanpa sepengetahuan KPU Maluku dan Panwaslu Kota Tual.
Demi membuktikan adanya kecurangan yang terjadi, KPU Maluku atas persetujuan Bawaslu dan saksi partai politik lalu membuka kotak suara berisi hasil pleno KPU Kota Tual dan ternyata dugaan adanya kecurangan memang terbukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.