"Setidaknya ada tiga modus kecurangan yang mesti kita waspadai bersama, baik oleh lembaga yang berwenang seperti Bawaslu, maupun insan pers dan masyarakat," kata Mahfud di Yogyakarta, Senin (7/4/2014).
Jumlah pemilih golput pada satu TPS, menurut Mahfud, perlu diwaspadai, jangan sampai dimanipulasi dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
"Misal pada satu TPS ada 300 pemilih, 200 menggunakan hak pilih, dan 100 golput. Angka 100 golput ini harus diwaspadai, jangan sampai hilang atau berkurang," ungkap Mahfud.
Titik rawan berikutnya yang perlu diwaspadai, lanjut Mahfud, adalah kemungkinan jual-beli suara antar-caleg. Mahfud mencontohkan, dalam satu dapil, bilangan pembagi pemilihnya 20 juta dan di dapil tersebut ada caleg yang memperoleh 19 juta suara, dan caleg lain 2 juta suara.
"Harus diwaspadai, jangan sampai terjadi jual-beli suara di antara mereka, dari 2 caleg yang sama-sama tidak lolos, menjadi satu di antaranya lolos dengan membeli perolehan suara caleg yang lain," kata Mahfud lebih lanjut.
Bentuk kecurangan terakhir adalah saat rekapitulasi penghitungan suara. "Selain kemungkinan manipulasi angka, yang ngawal dari kabupaten ke provinsi dan ke puat sudah orang-orang yang berbeda sehingga rawan muncul kepalsuan-kepalsuan. Tiga hal itu harus diawasi betul oleh pemantau," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.