Dalam kasus itu, seorang distributor ditetapkan sebagai tersangka, yakni Demitri (26), warga Jalan Medan Perjuangan, Medan, yang tinggal di Jalan Sukarno Hatta Dalam kavling 11 Malang.
"Tersangka mengedarkan smartphone palsu berbagai merek dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya," kata AKBP Tjahyo Bawono, Kepada Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim, Rabu (29/1/2014).
Peminat smartphone palsu yang dijual tersangka cukup banyak karena harganya jauh lebih di bawah harga pasaran. Selisih harganya bahkan hingga jutaan rupiah.
IPhone5 misalnya, yang di pasaran dijual antara Rp 8 hingga 9 juta hanya dihargai Rp 1,5 juta. Sementara itu, Samsung 4S yang biasanya seharga Rp 6,5 juta, dijual tersangka menjadi Rp 1,7 juta.
Kepada Penyidik Subdit I Indagri Ditreskrimsus Polda Jatim, tersangka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang di Jakarta dan Jambi yang dikenalnya melalui jejaring sosial. Lalu dijualnya melalui BBM secara eceran dan partai, bahkan tersangka memiliki konter khusus di Malang.
"Barang yang diambil merupakan smartphone jenis supercopy, atau jenis replika dengan kualitas cukup bagus," tambahnya.
Dalam kasus ini, Demitri ini dijerat pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dijerat pasal 52 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.