Hal tersebut disampaikan oleh Nurul Mamnun, Komisioner KPU Kota Kediri, Jawa Timur, yang membawahi Divisi Teknis dan Data. Saat ini, pihaknya tengah melakukan validasi pemegang KTP seumur hidup untuk menyelesaikan permasalahan NIK tak valid dalam DPT.
"Saat ini, petugas di lapangan masih terus melakukan pendataan hingga batas waktu yang ditentukan pusat pada 30 November ini," kata Nurul Mamnun, Selasa (19/11/2013).
Bagi pemegang KTP seumur hidup, kata Mamnun, masih tetap mempunyai hak memilih. Hanya saja, ia menambahkan, ada perbedaan perlakuan seperti diharuskannya membawa KTP saat memilih nanti, hingga tempat pemilihan yang harus disesuaikan dengan alamat KTP.
"Pemegang KTP seumur hidup ini akan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus," katanya.
Di kota yang hanya mempunyai tiga wilayah administrasi kecamatan ini, DPT yang ditetapkan sebanyak 209.608 pemilih. Dari jumlah itu, 1.922 di antaranya mengalami masalah pada NIK, yaitu DPT tercatat tanpa NIK dan DPT dengan NIK yang tidak sesuai peraturan Kemendagri, 16 digit.
Penyumbang NIK tak valid ini, selain dari KTP seumur hidup, juga berasal dari para penghuni rutan maupun lapas, dan warga yang tidak mempunyai kartu identitas. Atas masalah itu, KPU setempat telah memanggil beberapa instansi seperti Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Panwaslu untuk penyelesaian NIK invalid ini. "Saat ini penyelesaiannya sudah mencapai 80 persen," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.