Hal itu disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Malang, Abdul Holik, di kantor KPUD Kabupaten Malang, Kamis. "Jumlah DPT terus terjadi penyusutan. Pada 1 November ada 1.966.968 pemilih, pada 12 September ada 1.975.786. Update terakhir, pada 12 Oktober ada 1.968.031 pemilih untuk di Kabupaten Malang," katanya.
Holik membeberkan, total jumlah NIK yang tidak valid mencapai 90.869 orang. Untuk NKK tidak valid ada 356.503 orang. "Jadi, jumlah total tidak valid untuk NIK dan NKK di Kabupaten Malang, ada 447.372 orang," katanya.
Menurut Holik terdapat tiga penyebab tidak validnya NIK dan NKK. "Pertama, tidak punya NIK dan tidak punya NKK. Punya NIK, tidak punya NKK terakhir, punya NKK dan tidak punya NIK. Mayoritas seperti itu penyebabnya di sini," jelas Holik.
Solusi yang diambil KPUD Kabupaten Malang adalah pemilih tanpa NIK dan NKK itu diserahkan ke pihak yang terkait. "Hingga kini masih diproses. Belum ada perkembangan. Kita sudah bekerja sama dengan Dispendukcapil untuk membuat pernyataan bahwa yang tidak punya NIK dan NKK memang betul-betul ada. Dan kita minta agar dibuatkan NIK dan NKK," katanya.
Ditanya soal keberadaan pemilih yang berstatus menjadi TKI, Holik mengaku belum mendeteksi secara khusus dan detail. "Kita tidak memetakan pemilih. Saya belum paham berapa persen yang berstatus TKI," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.