Dari hasil pemeriksaan sementara, dari bisnis haram itu, AB bisa memperoleh keuntungan Rp 30 juta dalam sekali rekap. "Jaringan judi pelaku, tidak hanya di Kabupaten Jember, tetapi di Kabupaten lain seperti Bondowoso dan Situbondo," jelas Cecep.
Menuru Cecep, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 11 juta, 23 rekap togel, kalkulator, dan sejumlah unit telepon seluler. "Kami tangkap pelaku saat merekap hasil penjualan dari pengecer di bawahnya. Dia ditangkap di rumahnya," jelasnya.
Selain AB, setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap 3 orang yang merupakan anak buah AB. “Mereka kita tangkap dari sejumlah kecamatan. Sebab mereka yang berprofesi sebagai pengecer togel dari AB," ungkap Cecep menambahkan.
Saat ini, seluruh pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.