Kasubdit I Narkoba Polda Sultra AKBP Pamudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya yang kini menjadi buronan polisi.
"Tim melakukan penangkapan terhadap Irianto saat akan melakukan transaksi dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran, kemarin. Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkoba yang berbentuk dua paket kecil seberat 1 gram," katanya, Selasa (29/10/2013).
Selain menjadi kurir narkoba, bapak dua anak ini juga mengonsumsi barang haram tersebut. "Dari pengakuannya, barang haram tersebut dibeli dari rekannya, lalu dijual kembali, tapi ada juga yang ia konsumsi sendiri," ungkap Pambudi.
Berdasarkan pengakuan Irianto, selama ini pekerjaannya sebagai seorang pemulung tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehingga ia terpaksa menjadi kurir narkoba.
"Alasannya, penghasilan dari pemulung tidak mencukupi, sementara menjadi kurir narkoba cukup menjanjikan," katanya.
Pambudi menyatakan, Irianto Siregar dijerat Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.