''Mereka merekrut orang-orang desa yang butuh pekerjaan, dan dijanjikan gaji Rp 150 ribu per hari,'' kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (23/8/2013).
Para calon TKI itu lantas diminta membayar biaya antara Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta. Uang sebesar ini dipergunakan untuk pengurusan paspor dan biaya tiket perjalanan ke Malaysia. Rencananya, mereka berangkat ke Malaysia menggunakan pesawat dari Bandara Juanda menuju Batam. Kemudian sampai Batam, diangkut lagi dengan menggunakan kapal ke Johor, Malaysia.
Para calon TKI itu berasal dari Sumenep, Pamekasan, Bangkalan, Sampang, Madura, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jember dan Lumajang. ''Di Malaysia, mereka dijanjikan bekerja di perkebunan, sebagai pembantu rumah tangga dan rumah makan,'' terangnya.
Empat tersangka calo terancam hukuman penjara lima tahun karena melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.