"Kami prihatin, kasus yang kecil hanya satu sampai tiga juta seperti narapidana dari Jawa Timur mendapat hukuman yang tinggi juga," kata pria yang akrab disapa JK ini seusai memberi tausiyah di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (5/7/2013).
Lebih lanjut JK menambahkan, dia bingung melihat pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang lebih konsen menangkap pelaku tindak pidana korupsi kecil ketimbang koruptor kelas kakap. Padahal, lanjut JK, para penerima tersebut adalah orang miskin yang tidak tahu asal usul uang yang diterimanya.
"Padahal mereka mengaku tidak mengetahui. Kenapa tipikor masih mengadili kasus-kasus sejuta dua juta, padahal banyak yang miliaran," ungkapnya.
JK pun meminta kepada pemerintah untuk mengaji kembali Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menghilangkan hak-hak narapidana, seperti remisi cuti dan asimilasi.
Menurutnya, hal tersebut dirasa tidak adil untuk para narapidana tindak pidana korupsi kecil ketika mendapat perlakuan yang sama dengan para koruptor kelas kakap.
"PP dikeluarkan oleh pemerintah, patut dikaji kembali," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.