Denny menyatakan, dia menilai pemeriksaan saksi di persidangan tidak secara detail berfokus pada kronologi peristiwa pembunuhan. Namun, justru mengarah pada persoalan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan lapas.
"Seolah-olah ada kesalahan SOP, padahal fokus yang harus digali dalam persidangan adalah masalah pembunuhan," ujar Denny Indrayana, seusai meninjau sidang kasus Cebongan.
Ia mengungkapkan, kasus penyerangan Lapas Cebongan terlalu penting untuk tidak diawasi. Sebab, tindakan pembunuhan itu adalah suatu tindakan yang melanggar hukum.
"Kita semua harus pastikan keadilan menang melalui keputusan pengadilan ini," terang Denny.
Lebih lanjut, Denny mengungkapkan tidak ada alasan pembenaran dalam tragedi penyerangan Lapas Cebongan. Peristiwa pembunuhan itu adalah suatu tindakan yang melanggar hukum. Karenanya, pelaku pembunuhan harus mendapat hukuman setimpal.
Selain itu, Denny menilai, masih ada kemungkinan tekanan psikologi terhadap saksi. Salah satunya terlihat dari kehadiran sejumlah elemen masyarakat, yang menyatakan membantu pengamanan jalannya sidang.
"Silakan masyarakat mengawasi dan memberi perhatian, tapi dengan porsi yang pantas sesuai. Pengamanan sidang sebaiknya diserahkan kepada aparat negara," pungkas Denny.
Seperti diberitakan, 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.
Mereka menembak mati empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta yang merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Serka Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.
Keempat tahanan, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.