Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

Kompas.com - 03/07/2024, 12:42 WIB
Rachmawati

Editor

Bukti-bukti mengenai pencocokkan wajah dan tato di lengan Pegi Setiawan juga mereka nilai tidak bisa dikaitkan dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.

“Kalau yang pencocokkan-pencocokkan foto, ini kan foto yang diambil di 2016, kemudian dicocokkan sama data Dukcapil. Ya pasti cocok Pegi Setiawan, tapi mana Pegi Perong-nya? Pasti cocok lah," kata Insank Nasaruddin.

"Makanya saya bilang yang dimajukan dalam bukti surat, tidak ada kaitannya sama Pegi Setiawan. Sama sekali tidak ada kaitannya.”

“Kalau tato, itu kan sudah lama dihapus juga. Jadi itu sudah lama terhapus, kemudian tetap saja dimasukkan. Dan itu tidak ada kaitannya,” sambung Insank.

Baca juga: Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan

Dianggap tak bekerja secara saintifik

Psikolog forensik Reza Indragiri Amril mempertanyakan apakah Polda Jawa Barat memiliki bukti yang cukup perihal keterkaitan Pegi dalam kasus ini.

Pasalnya, bukti yang ditunjukkan sejauh ini bukan lah bukti saintifik, melainkan lebih banyak dokumen kependudukan yang tidak menunjukkan bagaimana Pegi terlibat dalam kasus itu.

Polisi dinilai terlalu mengandalkan keterangan saksi dalam interogasi.

“Keterangan adalah barang yang paling potensial merusak pengungkapan fakta. Mana senjata yang dipakai untuk membunuh? Sidik jari dan darah siapa yang tertinggal di situ?” tanya Reza.

“Apa alat bukti bahwa seseorang merupakan otak, bukan sebatas pelaku, pembunuhan, sekiranya peristiwa pembunuhan itu memang ada?” sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Cacat Hukum

Menurut Reza, pengakuan saksi bisa saja palsu. Oleh sebab itu, diperlukan bukti-bukti saintifik untuk mengungkap keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Ketika penyidik terlalu bersandar pada bukti keterangan, ada peluang cara-cara kekerasan digunakan dalam ruang interogasi.

“Penyidik seolah memaksakan seluruh terperiksa untuk menyampaikan hal-hal yang diinginkan penyidik, bukan fakta atau kenyataannya,” papar Reza.

Atas dasar itu, Reza memprediksi gugatan praperadilan Pegi kemungkinan besar bisa dikabulkan.

“Alat bukti tidak tersedia. Kalau pun ada, jangan-jangan baru diperoleh setelah Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, saya mempertanyakan apakah itu semua, jika ada, diperoleh lewat cara-cara legal,” kata Reza.

Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Datang Saksikan Sidang Praperadilan di PN Bandung

Bagaimana riwayat kasusnya?

Vina dan Eky, dua remaja berusia 16 tahun, ditemukan tewas di salah satu jalan layang di Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Polisi kemudian menetapkan 11 orang tersangka yang disebut sebagai anggota geng motor, dan diduga terlibat dalam pembunuhan.

Seiring berjalannya waktu, delapan orang telah divonis bersalah sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan buron yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Kasus ini kemudian mengemuka kembali setelah film yang mengangkat kasus ini berjudul Vina: Sebelum 7 Hari dirilis.

Perilisan film itu membuat publik membicarakan kembali kasus hukum terkait pembunuhan Vina dan Eky di dunia nyata. Apalagi, ada tiga orang yang belum ditangkap.

Baca juga: Praperadilan Pegi, 15 Kuasa Hukum Polda Jabar Hadir di PN Bandung

Namun di sela pembahasan soal kasus ini, para terdakwa yang telah menjalani hukuman mengaku menjadi korban salah tangkap polisi. Salah satunya adalah Saka Tatal.

Pada 21 Mei 2024, polisi pun menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus ini berlalu.

Pegi adalah satu-satunya yang ditangkap dari tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian menghapus dua orang lainnya dari DPO mereka.

Penangkapan Pegi lagi-lagi menuai kontroversi karena ciri-ciri fisik yang disebutkan dalam poster DPO sebelumnya berbeda dengan ciri fisik Pegi Setiawan yang ditangkap.

Dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar akhir Mei lalu, Pegi membantah tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky,

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," tegas Pegi sambil ditarik pergi oleh sejumlah aparat polisi.

Pegi melalui kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, akhirnya mengajukan gugatan praperadilan.

Wartawan di Bandung, Jawa Barat, Yuli Saputra berkontribusi dalam liputan ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Industri Masih Gunakan Air Tanah, Perparah Penurunan Muka Tanah dan Abrasi di Pantura

Banyak Industri Masih Gunakan Air Tanah, Perparah Penurunan Muka Tanah dan Abrasi di Pantura

Regional
Geopark Silokek di Sumatera Barat: Daya Tarik, Latar Belakang, dan Rute

Geopark Silokek di Sumatera Barat: Daya Tarik, Latar Belakang, dan Rute

Regional
Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Regional
KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

Regional
Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Regional
Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Regional
Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Regional
Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Regional
Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Regional
Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Regional
Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Regional
Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Regional
Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Regional
Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com