Bukti-bukti mengenai pencocokkan wajah dan tato di lengan Pegi Setiawan juga mereka nilai tidak bisa dikaitkan dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.
“Kalau yang pencocokkan-pencocokkan foto, ini kan foto yang diambil di 2016, kemudian dicocokkan sama data Dukcapil. Ya pasti cocok Pegi Setiawan, tapi mana Pegi Perong-nya? Pasti cocok lah," kata Insank Nasaruddin.
"Makanya saya bilang yang dimajukan dalam bukti surat, tidak ada kaitannya sama Pegi Setiawan. Sama sekali tidak ada kaitannya.”
“Kalau tato, itu kan sudah lama dihapus juga. Jadi itu sudah lama terhapus, kemudian tetap saja dimasukkan. Dan itu tidak ada kaitannya,” sambung Insank.
Baca juga: Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan
Psikolog forensik Reza Indragiri Amril mempertanyakan apakah Polda Jawa Barat memiliki bukti yang cukup perihal keterkaitan Pegi dalam kasus ini.
Pasalnya, bukti yang ditunjukkan sejauh ini bukan lah bukti saintifik, melainkan lebih banyak dokumen kependudukan yang tidak menunjukkan bagaimana Pegi terlibat dalam kasus itu.
Polisi dinilai terlalu mengandalkan keterangan saksi dalam interogasi.
“Keterangan adalah barang yang paling potensial merusak pengungkapan fakta. Mana senjata yang dipakai untuk membunuh? Sidik jari dan darah siapa yang tertinggal di situ?” tanya Reza.
“Apa alat bukti bahwa seseorang merupakan otak, bukan sebatas pelaku, pembunuhan, sekiranya peristiwa pembunuhan itu memang ada?” sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Cacat Hukum
Menurut Reza, pengakuan saksi bisa saja palsu. Oleh sebab itu, diperlukan bukti-bukti saintifik untuk mengungkap keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Ketika penyidik terlalu bersandar pada bukti keterangan, ada peluang cara-cara kekerasan digunakan dalam ruang interogasi.
“Penyidik seolah memaksakan seluruh terperiksa untuk menyampaikan hal-hal yang diinginkan penyidik, bukan fakta atau kenyataannya,” papar Reza.
Atas dasar itu, Reza memprediksi gugatan praperadilan Pegi kemungkinan besar bisa dikabulkan.
“Alat bukti tidak tersedia. Kalau pun ada, jangan-jangan baru diperoleh setelah Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, saya mempertanyakan apakah itu semua, jika ada, diperoleh lewat cara-cara legal,” kata Reza.
Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Datang Saksikan Sidang Praperadilan di PN Bandung
Vina dan Eky, dua remaja berusia 16 tahun, ditemukan tewas di salah satu jalan layang di Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Polisi kemudian menetapkan 11 orang tersangka yang disebut sebagai anggota geng motor, dan diduga terlibat dalam pembunuhan.
Seiring berjalannya waktu, delapan orang telah divonis bersalah sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan buron yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Kasus ini kemudian mengemuka kembali setelah film yang mengangkat kasus ini berjudul Vina: Sebelum 7 Hari dirilis.
Perilisan film itu membuat publik membicarakan kembali kasus hukum terkait pembunuhan Vina dan Eky di dunia nyata. Apalagi, ada tiga orang yang belum ditangkap.
Baca juga: Praperadilan Pegi, 15 Kuasa Hukum Polda Jabar Hadir di PN Bandung
Namun di sela pembahasan soal kasus ini, para terdakwa yang telah menjalani hukuman mengaku menjadi korban salah tangkap polisi. Salah satunya adalah Saka Tatal.
Pada 21 Mei 2024, polisi pun menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus ini berlalu.
Pegi adalah satu-satunya yang ditangkap dari tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian menghapus dua orang lainnya dari DPO mereka.
Penangkapan Pegi lagi-lagi menuai kontroversi karena ciri-ciri fisik yang disebutkan dalam poster DPO sebelumnya berbeda dengan ciri fisik Pegi Setiawan yang ditangkap.
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar akhir Mei lalu, Pegi membantah tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky,
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," tegas Pegi sambil ditarik pergi oleh sejumlah aparat polisi.
Pegi melalui kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, akhirnya mengajukan gugatan praperadilan.
Wartawan di Bandung, Jawa Barat, Yuli Saputra berkontribusi dalam liputan ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.