Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

Kompas.com - 03/07/2024, 12:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com -Polda Jawa Barat menyanggah tuduhan Pegi Setiawan bahwa mereka telah salah dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan dua remaja asal Cirebon, Vina dan Eky.

Sanggahan tersebut disampaikan Tim Hukum Polda Jawa Barat dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (02/07).

Sehari sebelumnya, Pegi menuding bahwa polisi telah melakukan "error in persona" alias salah menetapkan tersangka. Oleh sebab itu, Pegi menggugat agar PN Bandung membatalkan status tersangkanya.

Dalam dalil gugatannya yang dibacakan sehari sebelumnya, pihak Pegi mengungkap 18 temuan kejanggalan dalam proses penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanannya.

Baca juga: Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan

Salah satu kejanggalan yang mengemuka adalah ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan ciri Pegi alias Perong yang diungkap Polda Jawa Barat melalui poster daftar pencarian orang (DPO) yang mereka sebar.

Akan tetapi, Polda Jawa Barat bersikukuh bahwa Pegi Setiawan adalah orang yang sama dengan Pegi Perong, sosok yang pernah menjadi buronan selama delapan tahun dan sempat mereka sebut sebagai "otak pembunuhan" Vina.

Polisi memaparkan tujuh poin, antara lain dari keterangan saksi hingga pencocokan data dan identitas untuk menyanggah klaim Pegi. Salah satunya dari basis data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, tentang dalil pemohon [pihak Pegi Setiawan] yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh termohon salah orang atau error in persona sangatlah keliru dan sepantasnya dalil tersebut ditolak,” kata anggota tim bidang hukum Polda Jabar yang menolak ditulis namanya sebagaimana dilaporkan wartawan Yuli Saputra kepada BBC News Indonesia.

Baca juga: Ahli Pidana Suhandi Cahaya Jadi Saksi Ahli untuk Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi kemudian menyebut jawaban polisi "lemah dan melantur" karena tidak menunjukkan bukti-bukti saintifik yang menunjukkan keterlibatan Pegi dalam pembunuhan tersebut sehingga patut ditetapkan sebagai tersangka.

Dihubungi terpisah, psikolog forensik Reza Indragiri Amril menilai gugatan praperadilan Pegi berpeluang besar untuk dikabulkan karena Polda Jabar telah mengabaikan kerja saintifik dalam penyelidikannya.

“Pegi Setiawan ditersangkakan mengotaki pembunuhan berencana dan memperkosa korban. Tapi bukti-bukti yang diperlihatkan saat konferensi pers sebatas dokumen kependudukan. Padahal, kasus Pegi bukan terkait pemalsuan identitas,” ujar Reza Indragiri kepada BBC News Indonesia.

Gugatan praperadilan ini menambah panjang kontroversi yang meliputi kasus hukum pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja yang ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016 di sebuah jalan layang di Cirebon, Jawa Barat.

Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung. Polisi mengeklaim Pegi Setiawan adalah sosok Pegi Perong yang telah menjadi buronan mereka selama delapan tahun.

Baca juga: Sidang Praperadilan Berlanjut, Kuasa Hukum Pegi Hadirkan 5 Saksi dan 1 Saksi Ahli

Tetapi, Pegi secara mengejutkan membantah itu dengan berteriak di hadapan wartawan.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati,” kata Pegi dalam konferensi pers pada Minggu (26/05).

Pengakuan Pegi itu kemudian memicu keraguan terhadap penyelidikan polisi dalam kasus ini.

Apa saja kejanggalan yang diungkap kuasa hukum Pegi dan apa jawaban polisi?

Deretan kejanggalan versi kuasa hukum Pegi

Pegi Setiawan membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.ANTARA FOTO via BBC Indonesia Pegi Setiawan membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Tim kuasa hukum Pegi mengeklaim telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penahanan hingga penangkapan tersangka kliennya.

Muhtar Efendi, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, mengatakan bahwa Pegi tidak pernah diperiksa oleh polisi sebagai saksi sejak 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024.

Pegi juga disebut baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap.

“Perlu diketahui, apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyidikan kepada pemohon, padahal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Muhtar dalam persidangan.

Selain soal prosedur penangkapan, kuasa hukum Pegi juga merasa telah terjadi error in persona atau salah orang.

Baca juga: 5 Penjelasan Polda Jabar, Yakinkan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

Menurut Muhtar, ciri-ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan yang dideskripsikan polisi dalam poster daftar pencarian orang (DPO) yang disebar ke media-media dan akun Instagram Humas Polda Jawa Barat.

Salah satu yang menjadi DPO adalah “Pegi alias Perong” dengan ciri berusia 22 tahun pada 2016, saat kejadian tewasnya Vina dan Eky, dan telah berusia 30 tahun pada tahun ini.

Sosok Pegi alias Perong disebut tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundo, Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri khususnya yakni; tinggi badan 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.

“[Ciri-ciri] sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh, berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muhtar.

Menurut Muhtar, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri berambut lurus, berusia 27 tahun saat ditangkap, dan berdomisili di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Muhtar juga mempertanyakan prosedur penetapan DPO oleh polisi.

Baca juga: Sidang Praperadilan Berlanjut, Kuasa Hukum Pegi Hadirkan 5 Saksi dan 1 Saksi Ahli

Dia mengacu pada pasal 17 ayat 6 Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan bahwa DPO adalah tersangka yang pernah dipanggil, namun tidak jelas keberadaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Regional
KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

Regional
Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Regional
Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Regional
Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Regional
Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Regional
Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Regional
Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Regional
Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Regional
Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Regional
Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Regional
Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Regional
Pemilik Tambang Ilegal Grobogan Tewas Tertimbun Longsoran Bebatuan

Pemilik Tambang Ilegal Grobogan Tewas Tertimbun Longsoran Bebatuan

Regional
Bobol ATM di Palembang, WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Bobol ATM di Palembang, WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com