Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

Kompas.com - 03/07/2024, 12:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com -Polda Jawa Barat menyanggah tuduhan Pegi Setiawan bahwa mereka telah salah dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan dua remaja asal Cirebon, Vina dan Eky.

Sanggahan tersebut disampaikan Tim Hukum Polda Jawa Barat dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (02/07).

Sehari sebelumnya, Pegi menuding bahwa polisi telah melakukan "error in persona" alias salah menetapkan tersangka. Oleh sebab itu, Pegi menggugat agar PN Bandung membatalkan status tersangkanya.

Dalam dalil gugatannya yang dibacakan sehari sebelumnya, pihak Pegi mengungkap 18 temuan kejanggalan dalam proses penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanannya.

Baca juga: Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan

Salah satu kejanggalan yang mengemuka adalah ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan ciri Pegi alias Perong yang diungkap Polda Jawa Barat melalui poster daftar pencarian orang (DPO) yang mereka sebar.

Akan tetapi, Polda Jawa Barat bersikukuh bahwa Pegi Setiawan adalah orang yang sama dengan Pegi Perong, sosok yang pernah menjadi buronan selama delapan tahun dan sempat mereka sebut sebagai "otak pembunuhan" Vina.

Polisi memaparkan tujuh poin, antara lain dari keterangan saksi hingga pencocokan data dan identitas untuk menyanggah klaim Pegi. Salah satunya dari basis data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, tentang dalil pemohon [pihak Pegi Setiawan] yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh termohon salah orang atau error in persona sangatlah keliru dan sepantasnya dalil tersebut ditolak,” kata anggota tim bidang hukum Polda Jabar yang menolak ditulis namanya sebagaimana dilaporkan wartawan Yuli Saputra kepada BBC News Indonesia.

Baca juga: Ahli Pidana Suhandi Cahaya Jadi Saksi Ahli untuk Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi kemudian menyebut jawaban polisi "lemah dan melantur" karena tidak menunjukkan bukti-bukti saintifik yang menunjukkan keterlibatan Pegi dalam pembunuhan tersebut sehingga patut ditetapkan sebagai tersangka.

Dihubungi terpisah, psikolog forensik Reza Indragiri Amril menilai gugatan praperadilan Pegi berpeluang besar untuk dikabulkan karena Polda Jabar telah mengabaikan kerja saintifik dalam penyelidikannya.

“Pegi Setiawan ditersangkakan mengotaki pembunuhan berencana dan memperkosa korban. Tapi bukti-bukti yang diperlihatkan saat konferensi pers sebatas dokumen kependudukan. Padahal, kasus Pegi bukan terkait pemalsuan identitas,” ujar Reza Indragiri kepada BBC News Indonesia.

Gugatan praperadilan ini menambah panjang kontroversi yang meliputi kasus hukum pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja yang ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016 di sebuah jalan layang di Cirebon, Jawa Barat.

Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung. Polisi mengeklaim Pegi Setiawan adalah sosok Pegi Perong yang telah menjadi buronan mereka selama delapan tahun.

Baca juga: Sidang Praperadilan Berlanjut, Kuasa Hukum Pegi Hadirkan 5 Saksi dan 1 Saksi Ahli

Tetapi, Pegi secara mengejutkan membantah itu dengan berteriak di hadapan wartawan.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati,” kata Pegi dalam konferensi pers pada Minggu (26/05).

Pengakuan Pegi itu kemudian memicu keraguan terhadap penyelidikan polisi dalam kasus ini.

Apa saja kejanggalan yang diungkap kuasa hukum Pegi dan apa jawaban polisi?

Deretan kejanggalan versi kuasa hukum Pegi

Pegi Setiawan membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.ANTARA FOTO via BBC Indonesia Pegi Setiawan membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Tim kuasa hukum Pegi mengeklaim telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penahanan hingga penangkapan tersangka kliennya.

Muhtar Efendi, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, mengatakan bahwa Pegi tidak pernah diperiksa oleh polisi sebagai saksi sejak 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024.

Pegi juga disebut baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap.

“Perlu diketahui, apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyidikan kepada pemohon, padahal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Muhtar dalam persidangan.

Selain soal prosedur penangkapan, kuasa hukum Pegi juga merasa telah terjadi error in persona atau salah orang.

Baca juga: 5 Penjelasan Polda Jabar, Yakinkan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

Menurut Muhtar, ciri-ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan yang dideskripsikan polisi dalam poster daftar pencarian orang (DPO) yang disebar ke media-media dan akun Instagram Humas Polda Jawa Barat.

Salah satu yang menjadi DPO adalah “Pegi alias Perong” dengan ciri berusia 22 tahun pada 2016, saat kejadian tewasnya Vina dan Eky, dan telah berusia 30 tahun pada tahun ini.

Sosok Pegi alias Perong disebut tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundo, Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri khususnya yakni; tinggi badan 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.

“[Ciri-ciri] sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh, berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muhtar.

Menurut Muhtar, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri berambut lurus, berusia 27 tahun saat ditangkap, dan berdomisili di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Muhtar juga mempertanyakan prosedur penetapan DPO oleh polisi.

Baca juga: Sidang Praperadilan Berlanjut, Kuasa Hukum Pegi Hadirkan 5 Saksi dan 1 Saksi Ahli

Dia mengacu pada pasal 17 ayat 6 Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan bahwa DPO adalah tersangka yang pernah dipanggil, namun tidak jelas keberadaannya.

Sementara Pegi disebut tidak pernah melarikan diri karena dia juga tidak pernah dipanggil oleh Polda Jabar untuk diperiksa.

”Berdasarkan fakta hukum itu bahwa termohon tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu, maka demi hukum penetapan tersangka adalah bertentangan dengan perundang-undangan, prosedur standar operasi Polri, dan beralasan batal demi hukum,” ujarnya.

Di luar prosedur penetapan tersangka hingga penahanannya, kuasa hukum Pegi juga kembali mengutarakan klaim bahwa kliennya tidak ada di Cirebon saat Vina dan Eky tewas.

Pegi disebut bekerja sebagai kuli pembangunan rumah dan mereka mengeklaim ada sejumlah orang yang menjadi saksi atas alibi Pegi.

Selain itu, Pegi juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eky.

Bagaimana jawaban polisi?

Tim Kuasa Hukum Tersangka Pegi Setiawan usai menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).Kompas.com/Faqih Rohman Syafei Tim Kuasa Hukum Tersangka Pegi Setiawan usai menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
Dalam jawabannya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong adalah orang yang sama.

Klaim itu berdasar pada keterangan sejumlah saksi, salah satunya Sudirman, yang kini menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Vina.

Sudirman disebut membenarkan bahwa Pegi terlibat ketika polisi memperlihatkan foto Pegi Setiawan yang didapat saat menggeledah rumahnya pada 2016.

“Sudirman menyebutkan foto yang saksi perlihatkan betul foto Pegi Setiawan alias Perong, orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan,” papar Anggota Tim Bidkum Polda Jabar.

Baca juga: Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

Saat pemeriksaan saksi tersebut, Sudirman masih mengingat Pegi Setiawan alias Perong memiliki tato di tangan kanan, “kalau tidak salah bergambar bintang.”

Polisi juga mengeklaim telah mencocokkan data antara Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong melalui basis data Dukcapil.

Mekanismenya dilakukan dengan mencocokkan wajah Pegi dengan foto wajah hasil pencarian ke data Dukcapil.

Berdasarkan keterangan ahli Inafis, Eko Wahyu Bintoro, ada sejumlah kandidat dengan nilai kemiripan yang tinggi.

Pencocokkan foto wajah orang yang telah diamankan dengan wajah dari pencarian

"Dari hasil identifikasi wajah didapatkan kemiripan di atas 90 persen identik dengan data demografi dan biometric, perbandingan 12 titik persamaan sidik jari sesuai antara sidik jari dari AK23 (metode pendaftaran pelayanan sidik jari melalui digital) dan dari database KTP elektronik Dukcapil,” beber Anggota Tim Bidkum Polda Jabar.

Baca juga: Polda Jabar Sebut IQ Pegi 78, Punya Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif

Selain itu, Tim Bidkum Polda Jabar memiliki alat bukti berupa dokumen kependudukan dan pendidikan Pegi Setiawan beserta keluarga yang didapat saat penggeledahan, seperti surat kelahiran Pegi Setiawan yang asli, rapor asli SD dan SMP Pegi Setiawan, kartu keluarga, dan ijazah.

Atas dasar itu, Polda Jabar mengeklaim mereka tidak salah menetapkan tersangka sehingga meminta hakim menolak gugatan Pegi Setiawan untuk membatalkan status tersangkanya.

Bukti apa yang dimiliki polisi terkait Pegi?

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan oleh Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan oleh Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Usai menangkap Pegi, Polda Jabar menyatakan barang bukti keterlibatan Pegi sesuai dengan yang ada di putusan pengadilan tersangka lain dalam perkara ini.

Putusan yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 19 Mei 2017 terhadap salah satu terdakwa, Hadi Saputra.

Sementara bukti-bukti fisik yang ditunjukkan polisi sejauh ini lebih banyak berupa dokumen kependudukan.

Bukti-bukti itu yakni:

  • Dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nomor polisi B-3408-TFV dan B-6247-PIK
  • Dua kunci kendaraan roda dua
  • Satu lembar asli surat kelahiran a.n. Pegi Setiawan
  • Dua buku rapor asli serta ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan
  • Dua lembar fotokopi kartu keluarga
  • Satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini
  • Dua lembar ijazah hasil UN SMP atas nama Pegi Setiawan
  • Satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pegi Setiawan
  • Empat lembar foto Pegi
  • Satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan
  • Satu lembar fotokopi atas nama Lusiana
  • Dua buah dus box ponsel Infinix dan Samsung Galaxy A05

Baca juga: Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast juga pernah menyebut bahwa Pegi adalah sosok yang mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna oranye.

“Selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu, kemudian membonceng Rizky dan Vina menuju tempat kejadian perkara bersama saksi,” jelas Jules.

Lalu Pegi disebut memukul Eky menggunakan balok kayu, lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.

Jules mengatakan itu didapat berdasarkan keterangan saksi yang bekerja di sekitar tempat kejadian perkara selama lima tahun sehingga mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di area itu.

Pada saat kejadian, saksi itu disebut mengenali wajah lima orang pelaku, salah satunya Pegi.

Alasan lainnya polisi meyakini Pegi Setiawan sebagai pelaku adalah karena dia disebut pernah “menghilangkan identitasnya” menjadi Robi Setiawan. Belakangan, kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa Robi Setiawan adalah adik dari Pegi.

Baca juga: Beda Fisik Pegi Perong dan Pegi Setiawan Jadi Alasan Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

"Jawaban polisi lemah dan melantur"

Pegi Setiawan, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.ANTARA FOTO via BBC Indonesia Pegi Setiawan, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tim kuasa hukum Pegi menilai jawaban Polda Jabar "lemah dan melantur".

Pasalnya, fakta-fakta hukum yang menyatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong hanya berdasarkan kesaksian dan tidak berdasarkan bukti saintifik, misalnya ditemukannya sidik jari atau DNA kliennya di tempat kejadian perkara (TKP).

Bukti-bukti mengenai pencocokkan wajah dan tato di lengan Pegi Setiawan juga mereka nilai tidak bisa dikaitkan dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.

“Kalau yang pencocokkan-pencocokkan foto, ini kan foto yang diambil di 2016, kemudian dicocokkan sama data Dukcapil. Ya pasti cocok Pegi Setiawan, tapi mana Pegi Perong-nya? Pasti cocok lah," kata Insank Nasaruddin.

"Makanya saya bilang yang dimajukan dalam bukti surat, tidak ada kaitannya sama Pegi Setiawan. Sama sekali tidak ada kaitannya.”

“Kalau tato, itu kan sudah lama dihapus juga. Jadi itu sudah lama terhapus, kemudian tetap saja dimasukkan. Dan itu tidak ada kaitannya,” sambung Insank.

Baca juga: Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan

Dianggap tak bekerja secara saintifik

Psikolog forensik Reza Indragiri Amril mempertanyakan apakah Polda Jawa Barat memiliki bukti yang cukup perihal keterkaitan Pegi dalam kasus ini.

Pasalnya, bukti yang ditunjukkan sejauh ini bukan lah bukti saintifik, melainkan lebih banyak dokumen kependudukan yang tidak menunjukkan bagaimana Pegi terlibat dalam kasus itu.

Polisi dinilai terlalu mengandalkan keterangan saksi dalam interogasi.

“Keterangan adalah barang yang paling potensial merusak pengungkapan fakta. Mana senjata yang dipakai untuk membunuh? Sidik jari dan darah siapa yang tertinggal di situ?” tanya Reza.

“Apa alat bukti bahwa seseorang merupakan otak, bukan sebatas pelaku, pembunuhan, sekiranya peristiwa pembunuhan itu memang ada?” sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Cacat Hukum

Menurut Reza, pengakuan saksi bisa saja palsu. Oleh sebab itu, diperlukan bukti-bukti saintifik untuk mengungkap keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Ketika penyidik terlalu bersandar pada bukti keterangan, ada peluang cara-cara kekerasan digunakan dalam ruang interogasi.

“Penyidik seolah memaksakan seluruh terperiksa untuk menyampaikan hal-hal yang diinginkan penyidik, bukan fakta atau kenyataannya,” papar Reza.

Atas dasar itu, Reza memprediksi gugatan praperadilan Pegi kemungkinan besar bisa dikabulkan.

“Alat bukti tidak tersedia. Kalau pun ada, jangan-jangan baru diperoleh setelah Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, saya mempertanyakan apakah itu semua, jika ada, diperoleh lewat cara-cara legal,” kata Reza.

Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Datang Saksikan Sidang Praperadilan di PN Bandung

Bagaimana riwayat kasusnya?

Keterangan gambar,Pegi Setiawan (tengah) dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5)ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia Keterangan gambar,Pegi Setiawan (tengah) dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5)
Vina dan Eky, dua remaja berusia 16 tahun, ditemukan tewas di salah satu jalan layang di Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Polisi kemudian menetapkan 11 orang tersangka yang disebut sebagai anggota geng motor, dan diduga terlibat dalam pembunuhan.

Seiring berjalannya waktu, delapan orang telah divonis bersalah sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan buron yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Kasus ini kemudian mengemuka kembali setelah film yang mengangkat kasus ini berjudul Vina: Sebelum 7 Hari dirilis.

Perilisan film itu membuat publik membicarakan kembali kasus hukum terkait pembunuhan Vina dan Eky di dunia nyata. Apalagi, ada tiga orang yang belum ditangkap.

Baca juga: Praperadilan Pegi, 15 Kuasa Hukum Polda Jabar Hadir di PN Bandung

Namun di sela pembahasan soal kasus ini, para terdakwa yang telah menjalani hukuman mengaku menjadi korban salah tangkap polisi. Salah satunya adalah Saka Tatal.

Pada 21 Mei 2024, polisi pun menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus ini berlalu.

Pegi adalah satu-satunya yang ditangkap dari tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian menghapus dua orang lainnya dari DPO mereka.

Penangkapan Pegi lagi-lagi menuai kontroversi karena ciri-ciri fisik yang disebutkan dalam poster DPO sebelumnya berbeda dengan ciri fisik Pegi Setiawan yang ditangkap.

Dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar akhir Mei lalu, Pegi membantah tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky,

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," tegas Pegi sambil ditarik pergi oleh sejumlah aparat polisi.

Pegi melalui kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, akhirnya mengajukan gugatan praperadilan.

Wartawan di Bandung, Jawa Barat, Yuli Saputra berkontribusi dalam liputan ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geopark Silokek di Sumatera Barat: Daya Tarik, Latar Belakang, dan Rute

Geopark Silokek di Sumatera Barat: Daya Tarik, Latar Belakang, dan Rute

Regional
Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Regional
KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

Regional
Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Regional
Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Regional
Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Regional
Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Regional
Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Regional
Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Regional
Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Regional
Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Regional
Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Regional
Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Regional
Pemilik Tambang Ilegal Grobogan Tewas Tertimbun Longsoran Bebatuan

Pemilik Tambang Ilegal Grobogan Tewas Tertimbun Longsoran Bebatuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com