Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

Kompas.com - 03/07/2024, 12:42 WIB
Rachmawati

Editor

Sementara Pegi disebut tidak pernah melarikan diri karena dia juga tidak pernah dipanggil oleh Polda Jabar untuk diperiksa.

”Berdasarkan fakta hukum itu bahwa termohon tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu, maka demi hukum penetapan tersangka adalah bertentangan dengan perundang-undangan, prosedur standar operasi Polri, dan beralasan batal demi hukum,” ujarnya.

Di luar prosedur penetapan tersangka hingga penahanannya, kuasa hukum Pegi juga kembali mengutarakan klaim bahwa kliennya tidak ada di Cirebon saat Vina dan Eky tewas.

Pegi disebut bekerja sebagai kuli pembangunan rumah dan mereka mengeklaim ada sejumlah orang yang menjadi saksi atas alibi Pegi.

Selain itu, Pegi juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eky.

Bagaimana jawaban polisi?

Dalam jawabannya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong adalah orang yang sama.

Klaim itu berdasar pada keterangan sejumlah saksi, salah satunya Sudirman, yang kini menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Vina.

Sudirman disebut membenarkan bahwa Pegi terlibat ketika polisi memperlihatkan foto Pegi Setiawan yang didapat saat menggeledah rumahnya pada 2016.

“Sudirman menyebutkan foto yang saksi perlihatkan betul foto Pegi Setiawan alias Perong, orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan,” papar Anggota Tim Bidkum Polda Jabar.

Baca juga: Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

Saat pemeriksaan saksi tersebut, Sudirman masih mengingat Pegi Setiawan alias Perong memiliki tato di tangan kanan, “kalau tidak salah bergambar bintang.”

Polisi juga mengeklaim telah mencocokkan data antara Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong melalui basis data Dukcapil.

Mekanismenya dilakukan dengan mencocokkan wajah Pegi dengan foto wajah hasil pencarian ke data Dukcapil.

Berdasarkan keterangan ahli Inafis, Eko Wahyu Bintoro, ada sejumlah kandidat dengan nilai kemiripan yang tinggi.

Pencocokkan foto wajah orang yang telah diamankan dengan wajah dari pencarian

"Dari hasil identifikasi wajah didapatkan kemiripan di atas 90 persen identik dengan data demografi dan biometric, perbandingan 12 titik persamaan sidik jari sesuai antara sidik jari dari AK23 (metode pendaftaran pelayanan sidik jari melalui digital) dan dari database KTP elektronik Dukcapil,” beber Anggota Tim Bidkum Polda Jabar.

Baca juga: Polda Jabar Sebut IQ Pegi 78, Punya Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif

Selain itu, Tim Bidkum Polda Jabar memiliki alat bukti berupa dokumen kependudukan dan pendidikan Pegi Setiawan beserta keluarga yang didapat saat penggeledahan, seperti surat kelahiran Pegi Setiawan yang asli, rapor asli SD dan SMP Pegi Setiawan, kartu keluarga, dan ijazah.

Atas dasar itu, Polda Jabar mengeklaim mereka tidak salah menetapkan tersangka sehingga meminta hakim menolak gugatan Pegi Setiawan untuk membatalkan status tersangkanya.

Bukti apa yang dimiliki polisi terkait Pegi?

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan oleh Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan oleh Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Usai menangkap Pegi, Polda Jabar menyatakan barang bukti keterlibatan Pegi sesuai dengan yang ada di putusan pengadilan tersangka lain dalam perkara ini.

Putusan yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 19 Mei 2017 terhadap salah satu terdakwa, Hadi Saputra.

Sementara bukti-bukti fisik yang ditunjukkan polisi sejauh ini lebih banyak berupa dokumen kependudukan.

Bukti-bukti itu yakni:

  • Dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nomor polisi B-3408-TFV dan B-6247-PIK
  • Dua kunci kendaraan roda dua
  • Satu lembar asli surat kelahiran a.n. Pegi Setiawan
  • Dua buku rapor asli serta ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan
  • Dua lembar fotokopi kartu keluarga
  • Satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini
  • Dua lembar ijazah hasil UN SMP atas nama Pegi Setiawan
  • Satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pegi Setiawan
  • Empat lembar foto Pegi
  • Satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan
  • Satu lembar fotokopi atas nama Lusiana
  • Dua buah dus box ponsel Infinix dan Samsung Galaxy A05

Baca juga: Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast juga pernah menyebut bahwa Pegi adalah sosok yang mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna oranye.

“Selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu, kemudian membonceng Rizky dan Vina menuju tempat kejadian perkara bersama saksi,” jelas Jules.

Lalu Pegi disebut memukul Eky menggunakan balok kayu, lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.

Jules mengatakan itu didapat berdasarkan keterangan saksi yang bekerja di sekitar tempat kejadian perkara selama lima tahun sehingga mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di area itu.

Pada saat kejadian, saksi itu disebut mengenali wajah lima orang pelaku, salah satunya Pegi.

Alasan lainnya polisi meyakini Pegi Setiawan sebagai pelaku adalah karena dia disebut pernah “menghilangkan identitasnya” menjadi Robi Setiawan. Belakangan, kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa Robi Setiawan adalah adik dari Pegi.

Baca juga: Beda Fisik Pegi Perong dan Pegi Setiawan Jadi Alasan Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

"Jawaban polisi lemah dan melantur"

Pegi Setiawan, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.ANTARA FOTO via BBC Indonesia Pegi Setiawan, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tim kuasa hukum Pegi menilai jawaban Polda Jabar "lemah dan melantur".

Pasalnya, fakta-fakta hukum yang menyatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong hanya berdasarkan kesaksian dan tidak berdasarkan bukti saintifik, misalnya ditemukannya sidik jari atau DNA kliennya di tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geopark Silokek di Sumatera Barat: Daya Tarik, Latar Belakang, dan Rute

Geopark Silokek di Sumatera Barat: Daya Tarik, Latar Belakang, dan Rute

Regional
Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Regional
KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

Regional
Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Regional
Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Regional
Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Regional
Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Tim SAR Evakuasi 11 Penumpang Longboat yang Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

Regional
Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB: 3 Parpol Sudah Dukung

Regional
Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Diusung Gerindra, Pengangguran Jadi Prioritas Bacagub Banten Andra Soni

Regional
Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Harga Pakcoy di Magelang Rp 200 per Kg, Petani Pilih Sedekahkan ke Pondok Pesantren

Regional
Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Kakek di Rote Ndao NTT Meninggal Mendadak Saat Membicarakan Mahar Perkawinan

Regional
Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Dugaan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, KPK Sebut Capai Miliaran Rupiah Per Tahun

Regional
Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak

Regional
Pemilik Tambang Ilegal Grobogan Tewas Tertimbun Longsoran Bebatuan

Pemilik Tambang Ilegal Grobogan Tewas Tertimbun Longsoran Bebatuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com