Sementara Pegi disebut tidak pernah melarikan diri karena dia juga tidak pernah dipanggil oleh Polda Jabar untuk diperiksa.
”Berdasarkan fakta hukum itu bahwa termohon tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu, maka demi hukum penetapan tersangka adalah bertentangan dengan perundang-undangan, prosedur standar operasi Polri, dan beralasan batal demi hukum,” ujarnya.
Di luar prosedur penetapan tersangka hingga penahanannya, kuasa hukum Pegi juga kembali mengutarakan klaim bahwa kliennya tidak ada di Cirebon saat Vina dan Eky tewas.
Pegi disebut bekerja sebagai kuli pembangunan rumah dan mereka mengeklaim ada sejumlah orang yang menjadi saksi atas alibi Pegi.
Selain itu, Pegi juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eky.
Dalam jawabannya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong adalah orang yang sama.
Klaim itu berdasar pada keterangan sejumlah saksi, salah satunya Sudirman, yang kini menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Vina.
Sudirman disebut membenarkan bahwa Pegi terlibat ketika polisi memperlihatkan foto Pegi Setiawan yang didapat saat menggeledah rumahnya pada 2016.
“Sudirman menyebutkan foto yang saksi perlihatkan betul foto Pegi Setiawan alias Perong, orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan,” papar Anggota Tim Bidkum Polda Jabar.
Baca juga: Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong
Saat pemeriksaan saksi tersebut, Sudirman masih mengingat Pegi Setiawan alias Perong memiliki tato di tangan kanan, “kalau tidak salah bergambar bintang.”
Polisi juga mengeklaim telah mencocokkan data antara Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong melalui basis data Dukcapil.
Mekanismenya dilakukan dengan mencocokkan wajah Pegi dengan foto wajah hasil pencarian ke data Dukcapil.
Berdasarkan keterangan ahli Inafis, Eko Wahyu Bintoro, ada sejumlah kandidat dengan nilai kemiripan yang tinggi.
Pencocokkan foto wajah orang yang telah diamankan dengan wajah dari pencarian
"Dari hasil identifikasi wajah didapatkan kemiripan di atas 90 persen identik dengan data demografi dan biometric, perbandingan 12 titik persamaan sidik jari sesuai antara sidik jari dari AK23 (metode pendaftaran pelayanan sidik jari melalui digital) dan dari database KTP elektronik Dukcapil,” beber Anggota Tim Bidkum Polda Jabar.
Baca juga: Polda Jabar Sebut IQ Pegi 78, Punya Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif
Selain itu, Tim Bidkum Polda Jabar memiliki alat bukti berupa dokumen kependudukan dan pendidikan Pegi Setiawan beserta keluarga yang didapat saat penggeledahan, seperti surat kelahiran Pegi Setiawan yang asli, rapor asli SD dan SMP Pegi Setiawan, kartu keluarga, dan ijazah.
Atas dasar itu, Polda Jabar mengeklaim mereka tidak salah menetapkan tersangka sehingga meminta hakim menolak gugatan Pegi Setiawan untuk membatalkan status tersangkanya.
Putusan yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 19 Mei 2017 terhadap salah satu terdakwa, Hadi Saputra.
Sementara bukti-bukti fisik yang ditunjukkan polisi sejauh ini lebih banyak berupa dokumen kependudukan.
Bukti-bukti itu yakni:
Baca juga: Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast juga pernah menyebut bahwa Pegi adalah sosok yang mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna oranye.
“Selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu, kemudian membonceng Rizky dan Vina menuju tempat kejadian perkara bersama saksi,” jelas Jules.
Lalu Pegi disebut memukul Eky menggunakan balok kayu, lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.
Jules mengatakan itu didapat berdasarkan keterangan saksi yang bekerja di sekitar tempat kejadian perkara selama lima tahun sehingga mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di area itu.
Pada saat kejadian, saksi itu disebut mengenali wajah lima orang pelaku, salah satunya Pegi.
Alasan lainnya polisi meyakini Pegi Setiawan sebagai pelaku adalah karena dia disebut pernah “menghilangkan identitasnya” menjadi Robi Setiawan. Belakangan, kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa Robi Setiawan adalah adik dari Pegi.
Baca juga: Beda Fisik Pegi Perong dan Pegi Setiawan Jadi Alasan Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Pasalnya, fakta-fakta hukum yang menyatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong hanya berdasarkan kesaksian dan tidak berdasarkan bukti saintifik, misalnya ditemukannya sidik jari atau DNA kliennya di tempat kejadian perkara (TKP).