KOMPAS.com - Asniani, pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi syok diminta untuk mengembalikan gajinya selama dua tahun terakhir.
Total uang yang harus dikembalikan adalah Rp 75.016.700 yang merupakan uang gaji serta tunjangan selama dua tahun.
Sebagai seorang guru, Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun. Namun dia tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Selama dua tahun terakhir, dia mengajar seperti biasa dan tetap menerima gaji. Ia pun mengaku tak diberitahu siapa pun jika batas pensiun guru adalah 58 tahun.
Kasus tersebut terungkap berawal dari temuan BPK yang menemukan potensi kerugian negara.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi karena kelalaian mengurus masa pensiun hingga mendapat SK. Menurutnya, yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada tahun 2021.
Namun karena kelalaiannya, sang guru baru mengurus pensiun tahun 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Baca juga: Diduga Berasal dari Malaysia, Polda Jambi Tangkap 2 Kurir Narkoba
Menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023 Pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.
Tapi yang bersangkutan baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Sementara itu Asniani mengatakan selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya karena gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani, Senin (1/7/2024).