"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar," kata dia.
Baca juga: Cerita Sagil si Bocah SD Tinggi 2 Meter di Jambi, Sering Sulit Naik Angkot dan Diejek Raksasa
Ia mengaku pada tahun 2023, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD hingga akhirnya mengendap sampai 2024.
Beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun. BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.
Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang Rp 75 juta. Ia mengatakan hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya.
Baca juga: 2 TPS di Batanghari Jambi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Bermula dari Temuan BPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.