KOMPAS.com - Asniani, pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi syok diminta untuk mengembalikan gajinya selama dua tahun terakhir.
Total uang yang harus dikembalikan adalah Rp 75.016.700 yang merupakan uang gaji serta tunjangan selama dua tahun.
Sebagai seorang guru, Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun. Namun dia tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Selama dua tahun terakhir, dia mengajar seperti biasa dan tetap menerima gaji. Ia pun mengaku tak diberitahu siapa pun jika batas pensiun guru adalah 58 tahun.
Kasus tersebut terungkap berawal dari temuan BPK yang menemukan potensi kerugian negara.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi karena kelalaian mengurus masa pensiun hingga mendapat SK. Menurutnya, yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada tahun 2021.
Namun karena kelalaiannya, sang guru baru mengurus pensiun tahun 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Baca juga: Diduga Berasal dari Malaysia, Polda Jambi Tangkap 2 Kurir Narkoba
Menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023 Pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.
Tapi yang bersangkutan baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Sementara itu Asniani mengatakan selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya karena gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani, Senin (1/7/2024).
"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar," kata dia.
Baca juga: Cerita Sagil si Bocah SD Tinggi 2 Meter di Jambi, Sering Sulit Naik Angkot dan Diejek Raksasa
Ia mengaku pada tahun 2023, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD hingga akhirnya mengendap sampai 2024.
Beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun. BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.
Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang Rp 75 juta. Ia mengatakan hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya.
Baca juga: 2 TPS di Batanghari Jambi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Bermula dari Temuan BPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.