LABUAN BAJO KOMPAS.com - Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Koordinator Tim TPPO Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan bahwa satuan tugas (Satgas) TPPO yang dibentuk pemerintah belum efektif, baik dari sisi anggaran dan tupoksi yang jelas untuk penegakkan hukum.
Anis juga mengungkap masih ada ketidakselarasan pandangan penerapan hukum TPPO antara instansi kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Jaksa Bakal Sita Aset Terdakwa TPPO jika Tak Bayar Restitusi Korban
Hal itu, kata dia, diperparah dengan adanya keterlibatan aparat dalam kasus-kasus yang berimbas pada sulit dijeratnya pelaku.
Kemudian minimnya pelaporan dan kerja sama dari para korban karena intimidasi.
"Jarang sekali di Indonesia korban TPPO menerima ganti rugi," kata Anis dalam Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan high level dialogue di Labuan Bajo, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Memprihatinkan, Ini Modus yang Kerap Muncul
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Komnas HAM di tahun 2023, ditemukan sejumlah faktor penghambat penanganan TPPO di Indonesia.
Di antaranya masih lemahnya sistem dan konsistensi kerja kolaboratif lintas kementerian serta lembaga.
Menurutnya, data di pusat dan daerah juga belum terkoneksi dengan baik serta putusnya hubungan vertikal pusat dan daerah dalam penanganan TPPO.
Baca juga: Menko Muhadjir Sebut Penanganan Judi Online Lebih Pelik dari TPPO
Komitmen kerja sama antaraparat penegak hukum dan negara lain belum terbangun secara maksimal. Ditambah lagi minimnya pengawasan terhadap operasional perusahaan penempatan PMI.
"Juga masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan TPPO. Yang terakhir pemalsuan identitas sebagai salah satu titik rawan yang membuat pekerja makin rentan menjadi korban TPPO. Ini modus yang paling tua," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.