Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Polres (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan.
“Statusnya sudah tersangka. Kedua orangtuanya,” ujar Ipda Hery Yuwono dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2024).
Hery menambahkan, NA selaku ibu dan T selaku ayah tiri sama-sama mempunyai peran hingga menyebabkan meninggalnya korban.
Baca juga: Pembunuhan Balita di Kediri Terungkap Berkat Kecurigaan Kakek Korban
Peranan itu yakni dimulai dengan adanya penganiayaan terhadap korban sampai jasadnya dikuburkan.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.