KOMPAS.com - Balita berinisial AF (4) ditemukan tewas dikubur oleh ibu kandung NA (26) dan ayah tirinya T (23) di Kediri, Jawa Timur.
Kasus ini terbongkar usai ditemukannya jenaah AF di pinggir saluran air yang ada di samping rumahnya dengan kondisi terkubur ala kadarnya, Selasa (25/6/2024).
Berikut ini sederet fakta kasus pembunuhan balita di Kediri oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Kuburan AF di samping rumah itu awalnya terungkap setelah sang kakek SY (70) bertanya kepada anak dan menantunya mengapa berkunjung tanpa mengajak cucunya.
Setelah tiga kali bertanya, pasangan tersebut mengaku bahwa cucu SY sudah meninggal lantaran jatuh dan telah dikubur.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Balita di Kediri oleh Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Pelaku Sempat Menangis Minta Maaf
"Mereka bilang gitu sambil menangis bersimpuh di pangkuan saya sambil minta maaf," kata SY pada Kompas.com di lokasi kejadian, Selasa (25/6/2024).
Setelah mendengar hal itu, SY mengajak anak dan menantunya pulang ke Kediri dan mengecek makam cucunya.
Kasus ini pun dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke kepolisian.
Tetangga korban Joko mengungkapkan, balita AF pernah tiba-tiba berlari ke rumahnya dan meminta tolong.
Hanya saja saat itu, AF tidak berbicara jelas soal permintaan tolongnya.
"Waktu itu tiba-tiba lari minta tolong, tapi waktu itu saya tidak tahu maksudnya (minta tolong)," kata Joko, Selasa (25/6/2024).
Joko juga mengungkap bahwa pasangan NA dan T diketahui sering terlibat cekcok dan jarang bersosialisasi dengan warga.
"Dan Jumat (21/6/2024) malam itu terdengar ramai, kayak ada suara lemparan benda gitu," katanya.
Baca juga: Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah
AF menjadi korban penganiayaan orangtuanya kemudian dikubur di samping rumah mereka dengan galian yang dangkal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzy Pratama mengatakan, kedua orang tuanya menguburkan di lokasi itu karena panik setelah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
“Karena (orang tuanya) panik,” ujar AKP Fauzy Pratama perihal lokasi penguburan, Selasa (25/6/2024).
Setelah terjadi penganiayaan hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri, orang tuanya sempat berupaya mengobatinya.
Namun kondisinya sudah parah sehingga korban meninggal dunia, Sabtu (22/6/2024) malam. Korban dikuburkan malam itu juga.
Kondisi korban, kata kasat, mengalami luka-luka kekerasan di beberapa titik tubuhnya. Namun yang paling parah adalah pendarahan di bagian kepala akibat benda tumpul.
Baca juga: Balita Terkubur di Kediri, Ibu dan Ayah Tiri Ditetapkan Tersangka
AF kerap kali mendapat kekerasan dari ayah tiri dan ibunya.
Namun terakhir sebelum meninggal, korban diniaya karena masalah air minum yang tumpah.
Dari masalah itu, AF menjadi sasaran kemarahan T (23), bapak tiri korban dan NA (26) ibu kandungnya. Amarah yang diikuti kekerasan itu menyebabkan korban tewas.
Korban lalu dikubur di samping rumah pelaku. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri Ipda Hery Wiyono mengatakan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (22/6/2024) malam saat ayah tiri korban mendapati adanya gelas yang tumpah di kamar rumah Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
"Awal mula peristiwanya terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Dimulai dari gelas yang tumpah,” ujar Hery, Rabu (26/6/2024).
Saat itu, ayah tiri korban mencari siapa yang menumpahkan gelas dengan menanyakannya ke korban.
Namun, korban mengelak dan menuding ibunya sebagai pelakunya. Ibunya pun balik menudingnya.
Ibunya lantas memarahi dan mencubit hingga menampar korban karena dianggapnya telah berbohong.
Sang ayah tiri juga turut memukulinya hingga korban terjatuh.
Baca juga: Orangtua di Kediri Bunuh Anaknya yang Masih Balita, lalu Menguburnya di Samping Rumah
Kondisi korban yang tak berdaya itu lantas membuat panik kedua orangtuanya. Mereka sempat memberikan pertolongan dengan napas buatan hingga menekan dada selayaknya resusitasi jantung.
"Tapi pertolongannya tetap gagal hingga korban meninggal dunia,” lanjut Ipda Hery.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Polres (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan.
“Statusnya sudah tersangka. Kedua orangtuanya,” ujar Ipda Hery Yuwono dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2024).
Hery menambahkan, NA selaku ibu dan T selaku ayah tiri sama-sama mempunyai peran hingga menyebabkan meninggalnya korban.
Baca juga: Pembunuhan Balita di Kediri Terungkap Berkat Kecurigaan Kakek Korban
Peranan itu yakni dimulai dengan adanya penganiayaan terhadap korban sampai jasadnya dikuburkan.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.