LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua selebgram asal Kota Metro, Lampung, digaji Rp 1,5 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, kedua selebgram itu adalah PM (20) dan BA (19), warga Kota Metro.
"Keduanya diketahui mengiklankan situs judi online di akun Instagram mereka," kata Umi saat dihubungi, Jumat (21/6/2024) siang.
Baca juga: Endorse Situs Judi Online, 2 Selebgram di Lampung Diciduk
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku digaji Rp 1,5 juta per bulan untuk beberapa kali unggahan situs judi online di cerita dan reels akun mereka.
"Pemilik akun mengakui bahwa telah memosting situs perjudian dan menerima gaji bulanan sebesar Rp 1,5 juta," kata Umi.
Umi mengatakan, pihaknya masih mendalami telah berapa lama kedua selebgram tersebut di-endorse oleh situs judi online.
Baca juga: Diperiksa Polisi Usai Ancam Aniaya Netizen, Selebgram Teyeng Wakatobi Minta Maaf
"Mereka ditawari oleh promotor untuk mengiklankan situs judi online itu dengan kesepakatan gaji tadi," ungkap Umi.
Dia menambahkan, kedua pelaku terancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke-1a dan 1b KUHP tentang Perjudian.
Diberitakan sebelumnya, dua selebgram perempuan asal Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi karena menjadi "endorser" situs judi online.
Keduanya mempromosikan dan menautkan alamat laman situs judi online itu di profil Instagram mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.