Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ritual Jadi Anggota Kuda Lumping, Pelajar SMP di Musi Rawas Digilir Satu Keluarga

Kompas.com - 07/06/2024, 19:20 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Satu keluarga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran memperkosa pelajar SMP inisial B (16) dengan modus hendak dijadikan anggota kuda lumping.

Satu keluarga tersebut berisi 4 orang Tumin (67), Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26) anak perempuan Tumin, dan Bambang (20) anak laki-laki Tumin.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, kejadian itu berlangsung November 2023.

Baca juga: Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

 

Semula, B dibujuk keempat pelaku ikut bergabung sebagai penari di kesenian Kuda Lumping.

Tumin sebagai pemilik sanggar Kuda Lumping, kemudian mengajak korban untuk menginap di rumahnya dengan dalih akan melakukan ritual mandi kembang sebelum bergabung dengan kelompok mereka.

B pun menuruti permintaan tersebut. Mirisnya, istri dan anak Tumin ternyata menyiapkan kamar dan tempat tidur yang akan digunakan pelaku untuk menyetubuhi korban.

Baca juga: Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

"Korban saat tengah malam diperkosa oleh pelaku ketika tertidur, karena takut korban pun diam dan diancam," kata Herman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Setelah menyetubuhi B, Tumin keluar kamar. Namun ternyata, tersangka Bambang malah ikut menyetubuhi B yang ketakutan. 

"Istri dan anak pelaku mengetahui kejadian itu dan mereka turut membantu. Alasan mereka sebagai ritual agar sanggar Kuda Lumpingnya banyak dipesan," ujarnya.

Kurang puas, B dipaksa satu keluarga bejat ini untuk bersetubuh dengan dua pria lain. B tak dapat melawan karena diancam video persetubuhan itu akan disebarkan kepada keluarganya.

"Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh adik B, sehingga kejadian itu disampaikan kepada orangtua korban," jelas Kasat.

Keluarga B yang tak terima dengan perbuatan para tersangka, melaporkan kasus tersebut ke Polres Musi Rawas dan keempat pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (6/6/2024) malam. 

Dari para tersangka, polisi menyita berbagai topeng dan kuda mainan kesenian kuda lumping.

Selain itu, seluruh tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sumbawa, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sumbawa, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Regional
Tak Maju Calon Gubernur NTT, Fary Francis Ditugaskan Prabowo Tetap Komisaris Utama Asabri

Tak Maju Calon Gubernur NTT, Fary Francis Ditugaskan Prabowo Tetap Komisaris Utama Asabri

Regional
Penumpang 'Longboat' yang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara Sempat Berlindung dari Cuaca Buruk

Penumpang "Longboat" yang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara Sempat Berlindung dari Cuaca Buruk

Regional
[POPULER REGIONAL] Video Viral Mobil Patwal Lindas Bendera Israel | Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi

[POPULER REGIONAL] Video Viral Mobil Patwal Lindas Bendera Israel | Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi

Regional
Penyerang Warga Montong Ditingkus, Pelaku Gigit Tangan Polisi

Penyerang Warga Montong Ditingkus, Pelaku Gigit Tangan Polisi

Regional
Seorang Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Hotel di Sentani Jayapura

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Hotel di Sentani Jayapura

Regional
Kapolda Sumbar Akui 17 Anak Buahnya Langgar Kode Etik Saat Tangkap Pelaku Tawuran

Kapolda Sumbar Akui 17 Anak Buahnya Langgar Kode Etik Saat Tangkap Pelaku Tawuran

Regional
Soal Pilkada Jateng 2024, PDI-P: Belum Ada Arahan

Soal Pilkada Jateng 2024, PDI-P: Belum Ada Arahan

Regional
Kejar Transisi Energi, Jumlah SPKLU di Bangka Belitung Naik 3 Kali Lipat

Kejar Transisi Energi, Jumlah SPKLU di Bangka Belitung Naik 3 Kali Lipat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Malam Ini, Abu Tebal Mengarah ke 5 Desa

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Malam Ini, Abu Tebal Mengarah ke 5 Desa

Regional
'Banyak Tantangan Menjadi Seniman, Harus Mampu Melihat Peluang'

"Banyak Tantangan Menjadi Seniman, Harus Mampu Melihat Peluang"

Regional
Resmi Jadi Kader PDI-P, Sinoeng Optimistis Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Salatiga 2024

Resmi Jadi Kader PDI-P, Sinoeng Optimistis Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Salatiga 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com