MALUKU UTARA, KOMPAS.com - Bupati Halmahera Utara Frans Manery dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara oleh mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indoneisa (GMKI) cabang Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Laporan tersebut merupakan buntut dari tindakan Bupati yang membawa parang sambil mengejar dan membubarkan mahasiswa pengunjuk rasa.
Ternyata, Bupati Halmahera Utara juga melaporkan mahasiswa GMKI Tobelo ke polisi atas dugaan perusakan fasilitas kantor.
Baca juga: Bupati Halmahera Utara Kejar dan Bubarkan Demonstran Pakai Parang
Tim hukum dari GMKI Tobelo, Halmahera Utara, melaporkan Bupati Frans Manery ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada Senin (3/6/2024).
Salah satu Kuasa Hukum mahasiswa GMKI Arnold N Musa mengungkapkan, Bupati dilaporkan karena kasus dugaan pembubaran massa menggunakan parang, pengancaman, dan perusakan sound system.
"Laporannya sudah kami masukkan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara," kata dia, seperti dikutip dari Tribun Ternate.
Arnold menilai, tindakan membubarkan demonstran dengan parang tidak tepat dilakukan oleh seorang bupati.
"Ini langkah buruk yang tidak bisa menjadi contoh, apalagi beliau sebagai bupati," tutur dia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara AKBP Anjas Gautama menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai aturan hukum.
"Kita akan tetap proses, karena ini laporan yang wajib ditindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya
Bupati Halmahera Utara Maluku Utara Frans Manery ternyata juga melaporkan balik mahasiswa ke polisi.
"Iya benar, Pemkab lapor balik mereka (mahasiswa) tapi laporannya masuk ke SPKT Polres Halmahera Utara," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono, Kamis (6/6/2024), seperti dikutip dari Tribun Ternate.
Menurutnya, Bupati melaporkan mahasiswa atas dugaan perusakan.
"Sesuai info yang kami dapat, laporan itu atas perusakan fasilitas kantor BPKAD," katanya.
Kasi Humas Halmahera Utara Iptu Deni Salaka mengungkapkan bahwa laporan bupati ke polisi dilakukan setelah mahasiswa melaporkan Bupati Frans ke Polda Maluku Utara.
"Laporan GMKI ditangani Polda Maluku Utara, sedangkan LP Pemkab masuk ke kami," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Halmahera Yraea Frans Manery memegang parang dan mengejar mahasiswa yang berunjuk rasa di Tobelo, Halmahera Utara.
Mahasiswa tersebut berdemonstrasi terkait momentum Hari Ulang Tahun ke-21 Kabupaten Halmahera Utara.
Rivaldo Djini, Ketua GMKI Halmahera Utara, mengungkapkan, mahasiswa mengkritisi Pemkab yang mengadakan acara hiburan meriah dan mendatangkan artis di Lapangan Do'omu Matau.
"Apakah mengundang artis dan mengadakan acara hiburan masuk pada kategori prioritas? Alangkah baiknya anggaran itu dipergunakan membayar utang yang tentu mengutamakan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat," kata dia, dikutip dari Antara, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya
Sedangkan Bupati Halmahera Utara menyebutkan bahwa tindakannya tersebut untuk melindungi tamu.
"Massa aksi sudah meletakkan mobil dan berorasi di situ untuk mengusir tamu yang kami undang seakan tidak boleh melakukan pertunjukan," kata Bupati, dikutip dari Kompas TV.
Bupati mengeklaim, dirinya hanya ingin melindungi tamu.
"Saya tegur baik-baik, adik-adik sebaiknya pulang, tapi mereka menantang saya, keuangan daerah seperti ini kenapa harus buang-buang uang. Saya bilang ini kan hiburan, tetap mereka melakukan orasi sementara kami harus melindungi tamu kami," katanya lagi.
Sumber: Tribun Ternate, Antara, Kompas TV