Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/06/2024, 16:20 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, menjatuhkan hukuman delapan dan enam tahun penjara untuk tiga penyelundup pengungsi Rohingya

Ketiga penyelundup itu adalah Mohammad Amin, Anisul Hoque, dan Habibul Basyar.

Amin yang merupakan nakhoda kapal merupakan warga negara Myanmar divonis delapan tahun penjara. 

Sedangkan Anisul selaku asisten nakhoda dan Habibul selaku penanggung jawab mesin kapal yang merupakan warga negara Bangladesh dihukum enam tahun penjara. 

Baca juga: Imigran Rohingya Kabur Bukan Tanggung Jawab Pemkab Aceh Barat

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan, ketiga orang ini terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

"Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim ketua Fadhil serta didampingi Keumala Sari dan Jon Mahmud di PN Jantho, Rabu (5/6/2024), seperti dilansir Antara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan para terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak untuk memutuskan sikap apakah menerima atau tidak terhadap putusan tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut untuk terdakwa Mohammad Amin lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mohammed Amin dihukum tujuh tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni masing-masing enam tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga orang itu menyelundupkan 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa mengutip uang antara 100 ribu hingga 200 ribu taka (mata uang Bangladesh) sebagai ongkos kapal motor yang dinakhodai dan diawaki para terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com