Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Kompas.com - 04/06/2024, 14:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Buru Selatan, Maluku Tagop Sudarsono Soulissa selama empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Banding

"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama empat tahun penjara," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan, Selasa.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Baca juga: Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam sidang tersebut jaksa KPK menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Selain menuntut terdakwa dengan pidana kurungan, jaksa KPK juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu melunasinya dalan waktu yang ditentukan maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.

"Meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.

Baca juga: Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Usai pembacaan tuntutan dari jaksa KPK, ketua majelis hakim kemudian menutup persidangan.

Persidangan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa akan dilanjutkan kembali pada 20 Juni pekan mendatang. Majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya.

Tagop sendiri saat ini masih berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi. 

Saat ini dia sedang menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Ambon.

Sebelumnya ia divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon  terkait kasus suap dan gratifikasi pada awal November 2022 lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com