Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Kompas.com - 04/06/2024, 06:06 WIB
Karnia Septia,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi divonis 7 tahun atas kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi, Senin.

Baca juga: Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

 

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta.

Selain itu, JPU KPK menuntut terdakwa Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,920 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga: Spanduk Prabowo-Gibran Terpasang di Pagar Kantor Wali Kota Bima

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa Lutfi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi seperti pada dakwaan kesatu penuntut umum.

Terdakwa Lutfi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa Lutfi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua terkait gratifikasi sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan kedua.

Majelis hakim menyatakan, jumlah masa tahanan terdakwa Lutfi akan dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani.

Terkait sidang putusan ini, kuasa hukum Lutfi yaitu Abdul Hanan menyatakan pikir-pikir. JPU KPK yang diwakili oleh Agus Prasetya Raharjo juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Lutfi terjadi saat dia diduga mengondisikan proyek yang bakal digarap Pemkot Bima bersama keluarganya selama Lutfi menjabat sebagai wali kota.

Dia meminta dokumen beberapa proyek di Dinas PUPR dan BPBD Bima. Selanjutnya mantan wali kota Bima ini memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran yang besar.

Lutfi lalu menunjuk para kontraktor yang siap dimenangkan untuk mengerjakan proyek tersebut dan menjadikan proses lelang sebagai formalitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com