Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Kompas.com - 03/06/2024, 18:53 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menangkap dua orang berinisial AB dan FS yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

Baca juga: Ribuan Petani Lampung Korban Konflik Agraria, LBH Tuding Mafia Tanah

Sedangkan satu tersangka lain berinisial AG masih buron.

"Dua orang telah diamankan terkait kasus mafia tanah di Namlea yakni AB dan FS sedangkan seorang lagi AG masih buron," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Senin (3/5/2024).

Baca juga: Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Dia mengatakan kasus tersebut diproses setelah ahli waris pemilik tanah yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk diproses hukum. 

Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1.

"Pelapor atas nama Muhammad Dermawan," katanya.

Baca juga: 2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Persoalan

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan tersangka AS sebelumnya menjual sebidang tanah atas kuasa dari pemilik tanah AB kepada seseorang bernama Hj Tjapade.

Tanah seluas 14.570 M2 itu dijual tersangka AS ke Hj Tjapade  berdasarkan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981 tanggal 01 Juli 1981. Adapun akta jual beli tanah tersebut bernomor Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986.

Tanah tersebut juga telah bersertifikat atas nama Hj Tjapade dengan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 yang saat dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi.

"Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada tersangka FS dan tersangka SG untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuan  pemilik tanah," ungkap Andri.

Baca juga: Mau Bantu Laporkan Mafia Tanah, Nirina Zubir: DM Saya

Menurut Andri warga yang membeli tanah dari para tersangka telah membangun rumah di atas lahan yang mereka beli sehingga membuat ahli waris Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu.

"Dari perbuatan para tersangka ini maka lahir lagi 14 sertifkat kepemilikan tanah tersebut," ujarnya.

Andri menambahkan kasus tersebut baru dapat diungkap karena pihaknya harus memeriksa  banyak saksi baik yang berada di Namlea maupun di luar Maluku.

Dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan sertifikat lahan dari para tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com