Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pengedar Sabu dalam Bungkus Makanan dan Sedotan Plastik

Kompas.com - 31/05/2024, 07:14 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial RF (28), pengedar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus makanan dan sedotan.

"Modus operandi pemuda asal Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong ini dengan cara menyimpan sabu dalam bungkus makanan ringan yang tujuannya untuk mengelabui petugas."

Demikian kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Menurut Ari, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 10,28 gram yang disembunyikan dalam lima plastik bekas bungkus makanan ringan.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan paket sabu yang dimasukkan ke dalam 12 sedotan plastik.

Masih di rumah tersangka, barang bukti lainnya turut disita seperti satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna menyebut pengungkapan kasus peredaran narkoba ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Warga mengetahui ada aktivitas tersangka yang mencurigakan, yang kemudian diselidiki polisi selama beberapa hari, dan akhirnya tersangka ditangkap.

Ada pun modus operandi yang dilakukan RF untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel.

Baca juga: Kuli Bangunan Asal Bangkalan Bawa Sabu 1 Kg dari Malaysia 

Dan, untuk mengelabui petugas, maka sabu itu disimpan dalam bungkus makanan ringan atau plastik.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, keterangan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial N yang masih dalam pengejaran," tambah dia.

Penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menjerat RF dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Jaringan Narkoba Ditangkap di Lampung, Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu

4 Jaringan Narkoba Ditangkap di Lampung, Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu

Regional
Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Kritis Tak Bisa Masuk Rumah Sakit karena Terhalang Rombongan Presiden Jokowi di Sampit

Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Kritis Tak Bisa Masuk Rumah Sakit karena Terhalang Rombongan Presiden Jokowi di Sampit

Regional
19 Hari Hilang, Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah dan Jasadnya Dicor

19 Hari Hilang, Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah dan Jasadnya Dicor

Regional
Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Sangat Memprihatinkan

Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Sangat Memprihatinkan

Regional
Kapolda, Wakapolda Banten dan Kapolres Cilegon Dimutasi, Ini Penggantinya

Kapolda, Wakapolda Banten dan Kapolres Cilegon Dimutasi, Ini Penggantinya

Regional
Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Regional
Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Regional
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi 'Online', 3 Pejudi Ditangkap

Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi "Online", 3 Pejudi Ditangkap

Regional
Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Regional
18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

Regional
6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

Regional
Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Regional
Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Regional
Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Regional
Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com