Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Kompas.com - 29/05/2024, 17:57 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sosok perempuan bernama SN (25) ibu yang membuang bayinya di Semarang Utara pada Senin (6/5/2024) telah ditangkap polisi.

SN mengaku terpaksa membuang bayi karena takut hubungan gelapnya ketahuan keluarga.

"Saya melahirkan sendiri (di kos). Bukan dibuang tapi dititipkan, tapi tidak berani bilang. Saya takut sama keluarga," ujar SN saat ditanya wartawan di Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke tersebut mengaku sengaja meletakan bayinya di tempat laundry karena dia mengenal pemilik laundry itu.

Dia bermaksud meminta pemilik laundry tersebut untuk merawat bayi yang baru dilahirkannya itu.

"Iya (kenal), saya takut bilang langsung. Hampir pagi (bayi dibuang). Ndak tahu sekarang (ayah bayi) di mana," tutur NS.

Baca juga: Bayi Laki-laki di Tapanuli Utara Ditemukan Pengendara Motor di Tepi Jalan, Diduga Dibuang Orangtuanya


Baca juga: Bus Kebakaran di Senopati Yogyakarta, Siswa Asal Cirebon Diinapkan di Kantor Kemantren

Terancam 15 tahun penjara

Sementara itu, Wakasatreskrim Kompol Aris Munandar menambahkan, pelaku diamankan di kamar indekos pada Rabu (22/5/2024) setelah NS pulang dari kampung halamannya di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

"Tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang telah meletakkan bayi tersebut di depan rumah yang digunakan untuk usaha laundry," jelas dia.

Aris menegaskan, polisi masih memburu pria yang kabur setelah menghamili SN. Padahal SN masih bersuami.

"Laki-laki masih kita lakukan pendalaman," tegas dia.

Baca juga: 2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam

Aris menambahkan, bayi NS kini masih dirawat di rumah sakit. Rencananya bayi malang itu akan dirawat oleh pelaku atau keluarganya.

“Bayi saat ini kami rawat kami titipkan di tumah sakit. Jadi bayi masih perawatan untuk menjaga bayi itu dan dari orang tua atau pelaku berniat untuk merawat sendiri dan tidak akan menyerahkan ke pihak lain," kata Aris.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No. 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Baca juga: 2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam

Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki ditemukan dalam ember di depan toko laundry di Jalan Tambra Dalam, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Senin (6/5/2024) lalu.

Bayi ditemukan dalam kondisi dibungkus dengan baju daster dengan ari-ari yang sudah mengering.

Di dalam ember itu, ada susu, botol susu dan secarik kertas bertuliskan, "Tolong Jagain ya Mbak".

Baca juga: Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com