Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditipu Sales Travel Rp 516 Juta, Pasutri di Kalsel Gagal Berangkat Haji

Kompas.com - 27/05/2024, 12:01 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BATULICIN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus menelan kekecewaan setelah batal berangkat haji lantaran ditipu oleh oknum sales travel haji.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polres Tanah Bumbu, Ipda Agus Sujarwo mengatakan, pelaku berinisial SA diketahui bekerja sebagai sales salah satu travel jasa keberangkatan haji dan umroh.

SA menawarkan kepada korban SK dan istrinya Y untuk berangkat haji dengan syarat membayar biaya perjalanan dan berbagai akomodasi dengan dalih paket haji khusus.

Baca juga: Baru Tahu Hamil 6 Minggu, Jemaah Haji asal Bondowoso Batal Berangkat

"Korban kemudian mendaftarkan dirinya dan istrinya untuk keberangkatan ibadah haji," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Setelah mendaftar, pelaku pun meminta kepada korban agar segera membayar biaya perjalanan haji sesuai kesepakatan.

"Paket haji khusus yang ditawarkan dengan biaya sebesar Rp 258.000.000 per orang dengan total biaya Rp 516.000.000 yang telah dilunasi korban," ungkap Agus.

Setelah melunasi seluruh persyaratan yang diminta oleh pelaku, korban tak kunjung menerima panggilan dari pelaku untuk diberangkatkan.

Belakangan, pelaku bahkan sulit dihubungi dan terkesan menghindar. Kecurigaan muncul setelah tak ada nama korban dalam daftar jemaah yang diberangkatkan.

"Hingga saat ini korban dan istrinya tidak kunjung berangkat melaksanakan ibadah haji. Saat dikonfirmasi, terlapor SA tidak merespons sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu," jelas Agus.

Mendapat laporan dari korban, petugas Polres Tanah Bumbu melacak keberadaan pelaku. Pelaku ternyata kabur dan bersembunyi di Desa Sendowo Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tak ingin buruannya kabur, petugas Polres Tanah Bumbu langsung menjemput pelaku ditempat persembunyiannya.

"Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com