PEKANBARU, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang mahasiswa yang diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi, di Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku sempat menabrak sepeda motor polisi pada saat dilakukan penangkapan.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan, pelaku berinisial GH (23), seorang mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
"Tersangka GH terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari tangan tersangka, petugas menyita pil ekstasi 4.750 butir," ujar Manang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo
Manang menjelaskan, proses penangkapan pelaku berlangsung dramatis pada Rabu (22/5/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Petugas awalnya mendapatkan informasi ada orang yang mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Pekanbaru.
Lalu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bersama sejumlah anggotanya melakukan penyelidikan.
Pelaku saat itu diketahui sedang mengendarai mobil Agya hitam berada di Jalan Arifin Achmad.
Ketika dicegat polisi, pelaku mencoba melarikan diri.
"Pada saat anggota melakukan pengadangan dengan sepeda motornya, pelaku mencoba kabur dengan menabrakkan mobilnya ke motor petugas," sebut Manang.
Baca juga: Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka
Petugas, lanjut dia, melakukan pengejaran. Melihat pelaku yang tak mau berhenti, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.
Namun, pelaku masih tidak menghiraukan. Akhirnya, petugas menembak ban mobil pelaku dan berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti pil ekstasi 4.750 butir.
Selain itu, polisi juga menyita 7 strip erimin, 5 butir pil happy five, 1 bungkus plastik bening berisikan sabu serta 1 unit timbangan digital.
Baca juga: Pengemudi yang Tabrak Polisi di Klaten sampai Meninggal Diduga Menyetir sambil Pegang Ponsel
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta diproses hukum.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, GH merupakan pengedar. Dia mengaku mendapatkan narkoba itu dari pria inisial AM, yang saat ini dalam pengejaran," kata Manang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.