KLATEN, KOMPAS.com- Kasat Lantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok mengungkap, pengemudi mobil yang menabrak seorang polisi lalu lintas di simpang lima Klaten Town Square sampai meninggal, telah mengakui kelalaiannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku lalai," kata Riki, seperti dikutip dari Tribun Solo, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Kunjungi Kolam Renang Umbul Cokro Klaten, Ganjar Singgung Interkoneksi Pariwisata Indonesia
Berdasarkan rekaman CCTV, pengemudi bernama Bobi (35) tersebut tampak memegang ponsel saat menyetir.
Mobil melaju dari arah Jalan Irian dan berbelok ke arah Jalan Pemuda, Sabtu (23/12/2023) pukul 09.45 WIB.
Saat akan berbelok, pengemudi tak berkonsentrasi dan menabrak Aipda Suharseno yang sedang mengatur lalu lintas di persimpangan.
"Dia (pengemudi) tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan tapi menoleh ke kiri," katanya.
Baca juga: Kunjungi Kolam Renang Umbul Cokro Klaten, Ganjar Singgung Interkoneksi Pariwisata Indonesia
Adapun dari rekaman CCTV, tampak Aipda Suharseno ditabrak dari belakang ketika tengah mengatur lalu lintas Natal dan Tahun Baru.
Aipda Suharseno mengalami luka berat dan meninggal dunia pada Senin (1/1/2024) sore setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi mulanya menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.
"Namun yang bersangkutan meninggal, akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4 ancaman 6 tahun penjara," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Polisi Ditabrak Mobil di Klaten: Atur Lalu Lintas ke Alun-alun, Ditabrak dari Belakang