Mengenai pembunuhan di luar hukum yang disebut terjadi dalam kasus ini, Dwi mengatakan itu terjadi karena Ganti "melakukan perlawanan" terhadap petugas.
"Dia ditangkap, dia melakukan perlawanan dan terjadi pergumulan dengan personel tersebut," kata Dwi.
Kasus dugaan eksploitasi seksual yang sebelumnya menjerat Ganti pun telah dihentikan setelah dia meninggal dunia dalam penangkapan.
Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terdapat 29 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh anggota Polri sepanjang Juli 2022 hingga Juni 2023. Sebanyak 41 orang tewas akibatnya, mayoritas karena ditembak.
KontraS menyatakan bahwa mayoritas peristiwa pembunuhan di luar hukum terjadi ketika anggota Polri menindak terduga pelaku kriminal.
Sebanyak 24 dari total 29 kasus yang didokumentasikan KontraS dalam rentang waktu tersebut menimpa tersangka tindak pidana.
Salah satunya terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 2023. Seorang terduga pelaku pencurian tewas setelah polisi menembak lehernya.
Baca juga: Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap
Situasi ini disebut menggambarkan bahwa “anggota Polri seringkali menjadi algojo di luar pengadilan”. Padahal, Polri bukan pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman apalagi menghilangkan nyawa terduga pelaku kriminal.
Pembunuhan di luar hukum terhadap tersangka kasus pidana juga merupakan bentuk pelanggaran hukum acara pidana dan pelanggaran terhadap hak hidup seseorang.
Catatan KontraS juga menunjukkan bahwa Polri kerap berdalih peristiwa itu terjadi karena upaya anggotanya untuk “membela diri dari serangan ataupun perlawanan yang dilakukan tersangka”.
Namun berdasarkan catatan KontraS, dari 29 kasus yang diamati, ada tujuh kasus yang menunjukkan bahwa tersangka tidak melawan sama sekali. Lima kasus lainnya terjadi pada tersangka yang melarikan diri.
Baca juga: Pria Aniaya Mantan Pacar di Makassar Ditangkap, Motifnya Emosi Tidak Diacuhkan Korban
KontraS menyatakan salah satu akar masalah yang membuat kasus pembunuhan di luar hukum terulang adalah kurangnya sanksi hukum terhadap pelaku dan kurangnya pelatihan terhadap anggota Polri atas batasan penggunaan senjata serta kekuatan.
Kembali ke kasus Ganti Akmal, Indira dari LBH Padang mengatakan kasus ini penting untuk diusut tuntas demi memastikan peristiwa serupa tidak terulang lagi, dan proses hukum oleh aparat dapat berjalan tanpa brutalitas.
Bagaimana pun, Indira mengatakan tersangka tindak kriminal berhak untuk menjalani proses peradilan.
Dalam konteks kasus dugaan eksploitasi seksual anak yang melibatkan Ganti, peristiwa ini justru membuat upaya pengungkapan kasus tersebut terhenti.
Pada akhirnya, anak-anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual pun tidak mendapat penanganan dan pemulihan yang semestinya.
Baca juga: 21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap
Berlarutnya proses hukum terhadap anggota Polri yang terlibat juga menunjukkan bahwa institusi tersebut "tidak memiliki komitmen" untuk berbenah.
“Mereka [polisi] menganggap apa yang dilakukan oleh LBH adalah bentuk serangan terhadap korps. Padahal yang diinginkan adalah polisi yang tidak melakukan kekerasan dan brutalitas, tidak melakukan extra judicial killing,” kata Indira.
"Makanya kami berharap ada respons kuat dari Kapolri soal ini. Proses penangkapan tersangka dan pencarian bukti itu sudah pasti melalui penyiksaan, tapi tidak ada upaya konkret dari Polri untuk mengatasi itu. Ada aturannya, tapi pengawasannya tidak berjalan," tuturnya.
Wartawan di Sumatra Barat, Halbert Caniago, berkontribusi untuk liputan ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.