Hasil visum menunjukkan bahwa Akmal meninggal karena benda tumpul.
“Adik kami dibawa dalam keadaan sehat, tahu-tahu pulang sudah meninggal. Tiba-tiba sudah di rumah mayatnya,” kata Nelli.
Keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Polres Agam. Keluarga juga sempat meminta agar dilakukan autopsi terhadap jenazah Akmal, tapi polisi menolaknya.
“Kata polisinya, enggak usah diautopsi lagi, ini sudah jelas, enggak perlu diautopsi,” kata Nelli.
LBH Padang mendatangi tempat kejadian pada 16 Maret 2022 dan menemukan batu yang diduga memiliki bekas ceceran darah. Selain itu, terdapat bercak darah pada lantai.
Setelah lebih dari dua tahun, keluarga merasa belum mendapatkan keadilan atas kematian Ganti.
Laporan mereka ke Polres Agam berujung tak jelas. Keluarga kemudian mencari pendampingan ke LBH Padang. Mereka lalu mendesak agar kasus ini diambil oleh Polda Sumatra Barat untuk “menghindari konflik kepentingan” di Polres Agam.
Polda Sumbar menetapkan anggota kepolisian berinsial HA sebagai tersangka pada 3 Juni 2022. Dalam proses rekonstruksi, HA disebut mengakui memukul bagian kepala korban menggunakan balok kayu.
Seiring berjalannya proses hukum, Nelli mengatakan tersangka berulang kali datang ke rumah orang tuanya untuk meminta maaf dan berdamai.
Baca juga: Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Siswa Ditangkap Polisi
“Ditawari uang, umrah, segala macam cara dia bilang ke kami, tapi kami enggak mau berdamai. Kalau sekedar minta maaf, sudah kami maafkan. Tapi kalau berdamai, belum ada niat kami untuk berdamai,” ujar Nelli.
Pada 30 Oktober 2023, Polda Sumbar justru menghentikan penyidikan kasus ini karena “tidak cukup bukti”. Nelli mengatakan keputusan itu mengagetkan mereka.
“Orang tua saya sempat bilang ke kepala unitnya, ‘Pak, kalau saya masih melihat pembunuh itu keliaran di depan saya, terus orang bilang ke saya 'eh itu yang membunuh anakmu, bagaimana perasaan bapak?’” ujar Nelli mengulang pernyataan ayahnya.
Keluarga kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan itu ke Pengadilan Negeri Padang.
Komnas HAM turut memberikan pendapat atau amicus curiae dalam proses praperadilan tersebut. Menurut Komnas HAM, Akmal adalah korban tindak kekerasan oleh aparat pada saat penangkapan.
Baca juga: Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum acara pidana secara serius,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam amicus curiae yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Padang.
Pada 7 Mei 2024, pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.
“Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka Polda Sumatra Barat berkewajiban melanjutkan penyidikan terhadap tersangka,” kata Uli.
Namun hingga Rabu (23/05), keluarga maupun LBH Padang mengatakan masih menanti kelanjutan penyelidikan oleh Polda Sumbar pascaputusan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan mengatakan pihaknya akan memulai kembali penyelidikan kasus tersebut usai kalah di gugatan praperadilan.
Baca juga: 4 Orang di Sumbawa Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu
Dia membantah tudingan bahwa penyidik mengulur-ulur penyelidikan.
"Kita masih mencari bukti-bukti yang kuat dan kami masih mengusahakan untuk memeriksa anak yang menjadi saksi," kata Dwi.
Dwi juga mengatakan penyelidikan sebelumnya terkendala karena anak yang menjadi saksi kunci kejadian dilarang diperiksa oleh orang tuanya.