KOMPAS.com - Ganti Akmal, seorang pelaku seni di Kabupaten Agam, Sumatra Barat tewas diduga karena mengalami kekerasan saat ditangkap oleh polisi 9 Maret 2022 silam. Kasusnya menambah daftar panjang pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang dilakukan oleh polisi.
Ganti ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak. Kematiannya yang terjadi di luar proses hukum membuat kasus dugaan eksploitasi seksual tersebut tidak pernah selesai di pengadilan.
Dua tahun berselang, kasus kekerasan yang menewaskan Ganti juga tidak kunjung selesai. Polda Sumatra Barat bahkan sempat menghentikan kasus ini karena “tidak cukup bukti”.
Namun pada 7 Mei 2024, Pengadilan Negeri Padang memerintahkan Polda Sumatra Barat melanjutkan penyidikan kasus dugaan kekerasan oleh anggota Polres Agam terhadap Ganti. Atas putusan pengadilan ini, Pihak Polda Sumatra Barat mengatakan, "Kami masih mencari bukti-bukti yang kuat" untuk melanjutkan penyelidikan.
Baca juga: Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi
“Kami masih berharap ada kepastian hukum. Pelakunya harus dihukum sesuai undang-undang lah,” kata Rosmanelli, kakak dari Ganti Akmal kepada BBC News Indonesia, Kamis (23/05).
“Kalaupun dia bersalah, seharusnya dia dihukum, bukan dibunuh. Adik kami saja belum ditentukan hukumannya, tapi sudah meninggal. Makanya kami terus perjuangkan,” sambung Nelli.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani mengatakan Ganti Akmal adalah korban pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang diduga kuat dilakukan oleh polisi.
Namun, LBH menilai Polda Sumatra Barat seakan “mengulur-ulur” proses hukum terhadap anggotanya yang menjadi terduga pelaku kekerasan.
“Padahal kasusnya sangat gampang karena pelakunya tunggal, ada bukti, ada hasil visum dan ada anak yang menjadi saksi dan mendengar Ganti Akmal berteriak minta tolong, minta ampun kepada polisi,” kata Indira.
Baca juga: Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi
Namun Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, membantah tudingan bahwa penyidik mengulur-ulur penyelidikan.
"Kita masih mencari bukti-bukti yang kuat dan kami masih mengusahakan untuk memeriksa anak yang menjadi saksi," kata Dwi kepada wartawan Halbert Caniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya 29 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 41 korban tewas pada Juni 2022 hingga Juli 2023. Mayoritas dari mereka adalah tersangka kasus pidana.
Anggota Polri bahkan disebut “sering kali menjadi algojo di luar pengadilan”.
Pada hari kejadian, Nelli mengatakan Ganti semestinya mengisi sebuah acara. Dia meninggalkan rumah dengan pakaian tari untuk tampil, namun pulang tak bernyawa.
Sebelum tewas di tangan polisi, Ganti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual anak. Keluarga mengaku tidak mengetahui soal kasus ini, dan Ganti juga tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Berdasarkan kronologi yang disusun LBH Padang, dia ditangkap di sebuah pondok pada 9 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Ganti sedang bersama seorang anak perempuan.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu Rp 37,5 Juta di Mamuju, Pria Ini Ditangkap Polisi
“Di situ Ganti dipukuli dengan balok beberapa kali, si anak disuruh menutup mata dan mendengar Ganti teriak-teriak, minta tolong, minta ampun kepada polisi,” tutur Indira.
Keluarga baru mengetahui bahwa Ganti ditangkap pada pukul 18.00 WIB ketika polisi datang dan menyerahkan surat penangkapan. Saat itu, polisi juga meminta kartu BPJS milik Ganti.
Keluarga lalu mendatangi Polres Agam, namun tidak berhasil menemui Ganti. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka diminta ke RSUD Lubuk Basung untuk melihat kondisi Ganti. Namun ketika sampai, Ganti sudah dirujuk Rumah Sakit M Djamil di Padang.
Ganti ternyata meninggal dunia dalam perjalanan ke Padang. Jenazahnya diantar ke rumah keluarga pada pukul 23.00 WIB.
Pada saat itu, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban. Antara lain, luka dan lebam di bagian kepala dan wajah, pergelangan tangan diduga patah, pendarahan di telinga, dan luka memar di bagian kepala.
Baca juga: Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga