Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Lalu, Ganti Akmal Tewas Saat Ditangkap Polisi, Proses Hukum Mandek, Keluarga Diajak Berdamai

Kompas.com - 25/05/2024, 12:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ganti Akmal, seorang pelaku seni di Kabupaten Agam, Sumatra Barat tewas diduga karena mengalami kekerasan saat ditangkap oleh polisi 9 Maret 2022 silam. Kasusnya menambah daftar panjang pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang dilakukan oleh polisi.

Ganti ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak. Kematiannya yang terjadi di luar proses hukum membuat kasus dugaan eksploitasi seksual tersebut tidak pernah selesai di pengadilan.

Dua tahun berselang, kasus kekerasan yang menewaskan Ganti juga tidak kunjung selesai. Polda Sumatra Barat bahkan sempat menghentikan kasus ini karena “tidak cukup bukti”.

Namun pada 7 Mei 2024, Pengadilan Negeri Padang memerintahkan Polda Sumatra Barat melanjutkan penyidikan kasus dugaan kekerasan oleh anggota Polres Agam terhadap Ganti. Atas putusan pengadilan ini, Pihak Polda Sumatra Barat mengatakan, "Kami masih mencari bukti-bukti yang kuat" untuk melanjutkan penyelidikan.

Baca juga: Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

“Kami masih berharap ada kepastian hukum. Pelakunya harus dihukum sesuai undang-undang lah,” kata Rosmanelli, kakak dari Ganti Akmal kepada BBC News Indonesia, Kamis (23/05).

“Kalaupun dia bersalah, seharusnya dia dihukum, bukan dibunuh. Adik kami saja belum ditentukan hukumannya, tapi sudah meninggal. Makanya kami terus perjuangkan,” sambung Nelli.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani mengatakan Ganti Akmal adalah korban pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang diduga kuat dilakukan oleh polisi.

Namun, LBH menilai Polda Sumatra Barat seakan “mengulur-ulur” proses hukum terhadap anggotanya yang menjadi terduga pelaku kekerasan.

“Padahal kasusnya sangat gampang karena pelakunya tunggal, ada bukti, ada hasil visum dan ada anak yang menjadi saksi dan mendengar Ganti Akmal berteriak minta tolong, minta ampun kepada polisi,” kata Indira.

Baca juga: Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Namun Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, membantah tudingan bahwa penyidik mengulur-ulur penyelidikan.

"Kita masih mencari bukti-bukti yang kuat dan kami masih mengusahakan untuk memeriksa anak yang menjadi saksi," kata Dwi kepada wartawan Halbert Caniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya 29 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 41 korban tewas pada Juni 2022 hingga Juli 2023. Mayoritas dari mereka adalah tersangka kasus pidana.

Anggota Polri bahkan disebut “sering kali menjadi algojo di luar pengadilan”.

Siapa Ganti Akmal dan mengapa ditangkap polisi?

Ganti Akmal (kanan) adalah seorang pelaku seniDOKUMENTASI KELUARGA via BBC Indonesia Ganti Akmal (kanan) adalah seorang pelaku seni
Ganti Akmal berusia 34 tahun ketika dia tewas di tangan polisi dua tahun silam. Dia merupakan seorang pelaku seni tradisional di Jorong V Sungai Jaring, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Pada hari kejadian, Nelli mengatakan Ganti semestinya mengisi sebuah acara. Dia meninggalkan rumah dengan pakaian tari untuk tampil, namun pulang tak bernyawa.

Sebelum tewas di tangan polisi, Ganti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual anak. Keluarga mengaku tidak mengetahui soal kasus ini, dan Ganti juga tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Berdasarkan kronologi yang disusun LBH Padang, dia ditangkap di sebuah pondok pada 9 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Ganti sedang bersama seorang anak perempuan.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu Rp 37,5 Juta di Mamuju, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Di situ Ganti dipukuli dengan balok beberapa kali, si anak disuruh menutup mata dan mendengar Ganti teriak-teriak, minta tolong, minta ampun kepada polisi,” tutur Indira.

Keluarga baru mengetahui bahwa Ganti ditangkap pada pukul 18.00 WIB ketika polisi datang dan menyerahkan surat penangkapan. Saat itu, polisi juga meminta kartu BPJS milik Ganti.

Keluarga lalu mendatangi Polres Agam, namun tidak berhasil menemui Ganti. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka diminta ke RSUD Lubuk Basung untuk melihat kondisi Ganti. Namun ketika sampai, Ganti sudah dirujuk Rumah Sakit M Djamil di Padang.

Ganti ternyata meninggal dunia dalam perjalanan ke Padang. Jenazahnya diantar ke rumah keluarga pada pukul 23.00 WIB.

Pada saat itu, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban. Antara lain, luka dan lebam di bagian kepala dan wajah, pergelangan tangan diduga patah, pendarahan di telinga, dan luka memar di bagian kepala.

Baca juga: Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Hasil visum menunjukkan bahwa Akmal meninggal karena benda tumpul.

“Adik kami dibawa dalam keadaan sehat, tahu-tahu pulang sudah meninggal. Tiba-tiba sudah di rumah mayatnya,” kata Nelli.

Keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Polres Agam. Keluarga juga sempat meminta agar dilakukan autopsi terhadap jenazah Akmal, tapi polisi menolaknya.

“Kata polisinya, enggak usah diautopsi lagi, ini sudah jelas, enggak perlu diautopsi,” kata Nelli.

LBH Padang mendatangi tempat kejadian pada 16 Maret 2022 dan menemukan batu yang diduga memiliki bekas ceceran darah. Selain itu, terdapat bercak darah pada lantai.

Proses hukum mandek, keluarga diajak berdamai

Ilustrasi hukum, jurusan hukumShutterstock Ilustrasi hukum, jurusan hukum
Setelah lebih dari dua tahun, keluarga merasa belum mendapatkan keadilan atas kematian Ganti.

Laporan mereka ke Polres Agam berujung tak jelas. Keluarga kemudian mencari pendampingan ke LBH Padang. Mereka lalu mendesak agar kasus ini diambil oleh Polda Sumatra Barat untuk “menghindari konflik kepentingan” di Polres Agam.

Polda Sumbar menetapkan anggota kepolisian berinsial HA sebagai tersangka pada 3 Juni 2022. Dalam proses rekonstruksi, HA disebut mengakui memukul bagian kepala korban menggunakan balok kayu.

Seiring berjalannya proses hukum, Nelli mengatakan tersangka berulang kali datang ke rumah orang tuanya untuk meminta maaf dan berdamai.

Baca juga: Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Siswa Ditangkap Polisi

“Ditawari uang, umrah, segala macam cara dia bilang ke kami, tapi kami enggak mau berdamai. Kalau sekedar minta maaf, sudah kami maafkan. Tapi kalau berdamai, belum ada niat kami untuk berdamai,” ujar Nelli.

Pada 30 Oktober 2023, Polda Sumbar justru menghentikan penyidikan kasus ini karena “tidak cukup bukti”. Nelli mengatakan keputusan itu mengagetkan mereka.

“Orang tua saya sempat bilang ke kepala unitnya, ‘Pak, kalau saya masih melihat pembunuh itu keliaran di depan saya, terus orang bilang ke saya 'eh itu yang membunuh anakmu, bagaimana perasaan bapak?’” ujar Nelli mengulang pernyataan ayahnya.

Keluarga kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan itu ke Pengadilan Negeri Padang.

Komnas HAM turut memberikan pendapat atau amicus curiae dalam proses praperadilan tersebut. Menurut Komnas HAM, Akmal adalah korban tindak kekerasan oleh aparat pada saat penangkapan.

Baca juga: Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum acara pidana secara serius,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam amicus curiae yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Padang.

Pada 7 Mei 2024, pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.

“Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka Polda Sumatra Barat berkewajiban melanjutkan penyidikan terhadap tersangka,” kata Uli.

Namun hingga Rabu (23/05), keluarga maupun LBH Padang mengatakan masih menanti kelanjutan penyelidikan oleh Polda Sumbar pascaputusan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan mengatakan pihaknya akan memulai kembali penyelidikan kasus tersebut usai kalah di gugatan praperadilan.

Baca juga: 4 Orang di Sumbawa Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

Dia membantah tudingan bahwa penyidik mengulur-ulur penyelidikan.

"Kita masih mencari bukti-bukti yang kuat dan kami masih mengusahakan untuk memeriksa anak yang menjadi saksi," kata Dwi.

Dwi juga mengatakan penyelidikan sebelumnya terkendala karena anak yang menjadi saksi kunci kejadian dilarang diperiksa oleh orang tuanya.

Mengenai pembunuhan di luar hukum yang disebut terjadi dalam kasus ini, Dwi mengatakan itu terjadi karena Ganti "melakukan perlawanan" terhadap petugas.

"Dia ditangkap, dia melakukan perlawanan dan terjadi pergumulan dengan personel tersebut," kata Dwi.

Kasus dugaan eksploitasi seksual yang sebelumnya menjerat Ganti pun telah dihentikan setelah dia meninggal dunia dalam penangkapan.

Mengapa kasus terus terulang?

Ilustrasi penangkapan. Maling motor diarak warga di Kabupaten Cirebon, Kamis (2/5/2024). Saat diarak, maling itu tampak tak mengenakan celana.Shutterstock Ilustrasi penangkapan. Maling motor diarak warga di Kabupaten Cirebon, Kamis (2/5/2024). Saat diarak, maling itu tampak tak mengenakan celana.
Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terdapat 29 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh anggota Polri sepanjang Juli 2022 hingga Juni 2023. Sebanyak 41 orang tewas akibatnya, mayoritas karena ditembak.

KontraS menyatakan bahwa mayoritas peristiwa pembunuhan di luar hukum terjadi ketika anggota Polri menindak terduga pelaku kriminal.

Sebanyak 24 dari total 29 kasus yang didokumentasikan KontraS dalam rentang waktu tersebut menimpa tersangka tindak pidana.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 2023. Seorang terduga pelaku pencurian tewas setelah polisi menembak lehernya.

Baca juga: Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Situasi ini disebut menggambarkan bahwa “anggota Polri seringkali menjadi algojo di luar pengadilan”. Padahal, Polri bukan pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman apalagi menghilangkan nyawa terduga pelaku kriminal.

Pembunuhan di luar hukum terhadap tersangka kasus pidana juga merupakan bentuk pelanggaran hukum acara pidana dan pelanggaran terhadap hak hidup seseorang.

Catatan KontraS juga menunjukkan bahwa Polri kerap berdalih peristiwa itu terjadi karena upaya anggotanya untuk “membela diri dari serangan ataupun perlawanan yang dilakukan tersangka”.

Namun berdasarkan catatan KontraS, dari 29 kasus yang diamati, ada tujuh kasus yang menunjukkan bahwa tersangka tidak melawan sama sekali. Lima kasus lainnya terjadi pada tersangka yang melarikan diri.

Baca juga: Pria Aniaya Mantan Pacar di Makassar Ditangkap, Motifnya Emosi Tidak Diacuhkan Korban

KontraS menyatakan salah satu akar masalah yang membuat kasus pembunuhan di luar hukum terulang adalah kurangnya sanksi hukum terhadap pelaku dan kurangnya pelatihan terhadap anggota Polri atas batasan penggunaan senjata serta kekuatan.

Kembali ke kasus Ganti Akmal, Indira dari LBH Padang mengatakan kasus ini penting untuk diusut tuntas demi memastikan peristiwa serupa tidak terulang lagi, dan proses hukum oleh aparat dapat berjalan tanpa brutalitas.

Bagaimana pun, Indira mengatakan tersangka tindak kriminal berhak untuk menjalani proses peradilan.

Dalam konteks kasus dugaan eksploitasi seksual anak yang melibatkan Ganti, peristiwa ini justru membuat upaya pengungkapan kasus tersebut terhenti.

Pada akhirnya, anak-anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual pun tidak mendapat penanganan dan pemulihan yang semestinya.

Baca juga: 21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

Berlarutnya proses hukum terhadap anggota Polri yang terlibat juga menunjukkan bahwa institusi tersebut "tidak memiliki komitmen" untuk berbenah.

“Mereka [polisi] menganggap apa yang dilakukan oleh LBH adalah bentuk serangan terhadap korps. Padahal yang diinginkan adalah polisi yang tidak melakukan kekerasan dan brutalitas, tidak melakukan extra judicial killing,” kata Indira.

"Makanya kami berharap ada respons kuat dari Kapolri soal ini. Proses penangkapan tersangka dan pencarian bukti itu sudah pasti melalui penyiksaan, tapi tidak ada upaya konkret dari Polri untuk mengatasi itu. Ada aturannya, tapi pengawasannya tidak berjalan," tuturnya.

Wartawan di Sumatra Barat, Halbert Caniago, berkontribusi untuk liputan ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandang Ayam di Purworejo Terbakar, 11.000 Ekor Mati dan Pemilik Rugi 1,1 Miliar

Kandang Ayam di Purworejo Terbakar, 11.000 Ekor Mati dan Pemilik Rugi 1,1 Miliar

Regional
Terbongkar, Perdagangan Sepasang Gading Gajah di Gayo Lues

Terbongkar, Perdagangan Sepasang Gading Gajah di Gayo Lues

Regional
Kabut Asap Selimuti Wilayah Kota Mukomuko, BPBD Telusuri Sumbernya

Kabut Asap Selimuti Wilayah Kota Mukomuko, BPBD Telusuri Sumbernya

Regional
Polisi Sebut Karyawan Koperasi di Palembang Tewas Dibunuh Nasabahnya

Polisi Sebut Karyawan Koperasi di Palembang Tewas Dibunuh Nasabahnya

Regional
Pj Gubernur Lampung Bantah Kabar Rencana Pemekaran 3 Kabupaten Baru

Pj Gubernur Lampung Bantah Kabar Rencana Pemekaran 3 Kabupaten Baru

Regional
KPU Balikpapan Hitung Ulang Surat Suara Pemilu DPR di 25 TPS

KPU Balikpapan Hitung Ulang Surat Suara Pemilu DPR di 25 TPS

Regional
Pria di Kupang Ditangkap karena Mencuri Obat dari Gudang Farmasi

Pria di Kupang Ditangkap karena Mencuri Obat dari Gudang Farmasi

Regional
Hilang Saat Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur Dalam Ruko

Hilang Saat Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur Dalam Ruko

Regional
Pelajar SMA di Kupang Tewas usai Motornya Tabrakan dengan Mobil

Pelajar SMA di Kupang Tewas usai Motornya Tabrakan dengan Mobil

Regional
Antisipasi Judi Online, HP Milik 150 Anggota Polres Sukoharjo Diperiksa Propam

Antisipasi Judi Online, HP Milik 150 Anggota Polres Sukoharjo Diperiksa Propam

Regional
Viral, Data Pemkot Semarang Diduga Bocor, Ini Kata Dinas Kominfo

Viral, Data Pemkot Semarang Diduga Bocor, Ini Kata Dinas Kominfo

Regional
Merawat Cerita Pesisir Demak Lewat Tari, Penciptaan dan Penerang Kegelapan

Merawat Cerita Pesisir Demak Lewat Tari, Penciptaan dan Penerang Kegelapan

Regional
21 Jemaah Haji Debarkasi Solo Sakit di Makkah, Umumnya Alami Gangguan Paru-paru dan Efek Armuzna

21 Jemaah Haji Debarkasi Solo Sakit di Makkah, Umumnya Alami Gangguan Paru-paru dan Efek Armuzna

Regional
Masuk 5 Besar, Bawaslu Semarang Ajak ASN Netral di Pilkada 2024

Masuk 5 Besar, Bawaslu Semarang Ajak ASN Netral di Pilkada 2024

Regional
Dikomplain soal Sepeda Motor yang Rusak, Mekanik di Lubuklinggau Bunuh Adik Pelanggan

Dikomplain soal Sepeda Motor yang Rusak, Mekanik di Lubuklinggau Bunuh Adik Pelanggan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com