Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Kompas.com - 18/05/2024, 20:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - MK (16), seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tiri dan kakeknya sendiri.

Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diperkosa secara berulang kali oleh kedua pelaku sejak 2023 lalu.

Baca juga: Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Kedua pelaku pemerkosaan yakni YS (76) yang merupakan kakek korban dan ES (40) ayah tiri korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handy Dwi Azhari mengatakan kedua pelaku kini telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Handy kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Handy menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, kedua tersangka telah melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban selama berulang kali sejak tahun 2023 lalu.

Adapun setiap kali melancarkan aksinya, kedua tersangka kerap mengancam korban.

"Korban selalu diancam oleh kedua tersangka kalau sampai memberitahukan kejadian itu maka ibunya akan di bunuh," katanya.

Dia mengungkapkan pemerkosaan berulang yang dialami korban itu selalu terjadi di rumah tersangka. Setiap kali melancarkan aksinya, ibu korban terlebih dahulu di suruh pergi dari rumah.

Selain mengancam, salah satu tersangka yakni kakek korban juga sempat memberikan uang tutup mulut.

"Korban diberi Rp 100.000, tapi dia menolak lalu kakeknya membekap mulut korban dan memerkosanya. Dia juga mengancam akan membunuh ibu korban kalau korban buka mulut," ungkapnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan bejat kakek dan ayah tirinya itu ke pamannya.

Sang paman yang tidak terima dengan kejadian yang menimpa keponakannya itu kemudian melaporkan kedua tersangka ke polisi untuk diproses hukum.

Baca juga: Ayah di Purworejo Perkosa Anak hingga Hamil 8 Bulan

Handy menambahkan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selama proses penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Nanti setelah selesai pemberkasan baru dilakukan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat, dan kalau sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com