Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Kompas.com - 07/05/2024, 10:30 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com – Mantan pegawai Bank BUMN berinisial IL ditangkap polisi lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu. Warga Desa Pakuran, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) itu mengedarkan uang palsu di warung sate. 

"Untuk korban bisa disimpulkan adalah pedagang kecil. Penjual sate di Pasar Selang Kebumen,’’ kata Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah dalam keterangan resminya Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Dia menjelaskan, pria 26 tahun tersebut setidaknya sudah tiga kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu untuk membeli sate. Terakhir pada hari Jumat, 19 April 2024 di Pasar Selang Kebumen.

Menurut La Ode, kejadian itu terungkap setelah korban curiga uang yang digunakan untuk membayar sate di warungnya terdapat kejanggalan jika diteliti lebih detail.

Bahkan, korban telah menerima uang palsu dari tersangka sebanyak tiga kali dengan pecahan Rp 100.000-an. Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke petugas Sat Reskrim.

Tak lama kemudian petugas datang dan melakukan penyelidikan kepada tersangka. Kepada polisi IL mengaku telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan uang palsu pecahan 100 ribuan untuk membeli sate di warung milik korban.

’’Tersangka sudah tiga 3 Kali Transaksi, pertama Mingu 14 April 2024, kedua tanggal 17, 19 April,’’ terangnya.

Setelah mengamankan tersangka, petugas menemukan barang bukti lembaran kertas HVS bergambar uang pecahan Rp 100.000-an sebanyak 108 lembar, gunting dan lem kertas di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Panjer, Kebumen.

"Tersangka membuat uang palsu dengan cara menempelkan sebagian uang asli dengan gambar uang kertas yang telah diprint. Jadi sebagian asli, sebagian lainnya adalah palsu," jelas AKP La Ode Arwansyah

Untuk mengelabui korban, uang asli dibelah menjadi dua. Lalu bagian lainnya yang kosong ditutup menggunakan gambar uang palsu.

Cara ini pelaku dapatkan saat menjadi karyawan di sebuah Bank BUMN di Kebumen. Tersangka pernah mendapatkan uang palsu dengan kemasan seperti itu.

Setelah tidak bekerja di bank BUMN, tersangka mencoba membuat uang palsu seperti yang ditemukan di Bank beberapa waktu lalu. Dari kejahatannya itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan uang asli dari hasil kembalian pembelian sate.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 50 miliar Rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Maju Calon Gubernur NTT, Fary Francis Ditugaskan Prabowo Tetap Komisaris Utama Asabri

Tak Maju Calon Gubernur NTT, Fary Francis Ditugaskan Prabowo Tetap Komisaris Utama Asabri

Regional
Penumpang 'Longboat' yang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara Sempat Berlindung dari Cuaca Buruk

Penumpang "Longboat" yang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara Sempat Berlindung dari Cuaca Buruk

Regional
[POPULER REGIONAL] Video Viral Mobil Patwal Lindas Bendera Israel | Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi

[POPULER REGIONAL] Video Viral Mobil Patwal Lindas Bendera Israel | Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi

Regional
Penyerang Warga Montong Ditingkus, Pelaku Gigit Tangan Polisi

Penyerang Warga Montong Ditingkus, Pelaku Gigit Tangan Polisi

Regional
Seorang Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Hotel di Sentani Jayapura

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Hotel di Sentani Jayapura

Regional
Kapolda Sumbar Akui 17 Anak Buahnya Langgar Kode Etik Saat Tangkap Pelaku Tawuran

Kapolda Sumbar Akui 17 Anak Buahnya Langgar Kode Etik Saat Tangkap Pelaku Tawuran

Regional
Soal Pilkada Jateng 2024, PDI-P: Belum Ada Arahan

Soal Pilkada Jateng 2024, PDI-P: Belum Ada Arahan

Regional
Kejar Transisi Energi, Jumlah SPKLU di Bangka Belitung Naik 3 Kali Lipat

Kejar Transisi Energi, Jumlah SPKLU di Bangka Belitung Naik 3 Kali Lipat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Malam Ini, Abu Tebal Mengarah ke 5 Desa

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Malam Ini, Abu Tebal Mengarah ke 5 Desa

Regional
'Banyak Tantangan Menjadi Seniman, Harus Mampu Melihat Peluang'

"Banyak Tantangan Menjadi Seniman, Harus Mampu Melihat Peluang"

Regional
Resmi Jadi Kader PDI-P, Sinoeng Optimistis Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Salatiga 2024

Resmi Jadi Kader PDI-P, Sinoeng Optimistis Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Salatiga 2024

Regional
Kadisdik Sebut Kepala SMAN 8 Medan yang Tak Naikkan Siswanya Lalai

Kadisdik Sebut Kepala SMAN 8 Medan yang Tak Naikkan Siswanya Lalai

Regional
Sejarah Kabupaten Bengkalis

Sejarah Kabupaten Bengkalis

Regional
Tersengat Listrik Saat Bersihkan Pohon Jati, Pria di Lembata Tewas

Tersengat Listrik Saat Bersihkan Pohon Jati, Pria di Lembata Tewas

Regional
6 Pejabat Polisi di Riau Dimutasi

6 Pejabat Polisi di Riau Dimutasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com