Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 27/04/2024, 08:10 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Jalan Satria, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Riau, Sabtu (27/4/2024).

Kedua pelaku masing-masing berinisial BA (21) dan RK (22).

Mereka menjambret seorang nenek berinisial NH (78), yang mengakibatkan korban terjatuh hingga koma.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (26/3/2024) lalu.

Baca juga: Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

"Korban saat itu dibonceng cucunya menggunakan sepeda motor. Korban membawa sebuah tas berisi sejumlah uang," ujar Oka, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu.

Dalam perjalanan, kedua pelaku menggunakan sepeda motor memepet korban dan merampas tas yang disandang korban.

Korban berusaha mempertahankan tasnya, namun terjatuh ke aspal. Pelaku masih terus menarik tas hingga menyeret korban.

Akibatnya, nenek NH harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala.

"Korban jatuh ke aspal dan terseret, sehingga tak sadarkan diri. Korban mengalami luka serius di bagian kepala. Saat ini masih dirawat di rumah sakit di Pekanbaru," sebut Oka.

Kedua pelaku, lanjut dia, membawa kabur tas korban yang berisi uang Rp 600.000.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya.

Untuk menyelidiki pelaku, tim Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya bekerja sama dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Baca juga: Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

"Dari hasil penyelidikan, kami menangkap dua orang pelaku," kata Oka.

Oka mengungkapkan, rupanya kedua pelaku residivis pelaku jambret.

"Kedua pelaku ini berkenalan saat berada di dalam Rutan Pekanbaru. Mereka di penjara karena kasus jambret. Setelah keluar dari rutan, mereka berencana melakukan jambret," ungkap Oka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Regional
Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Regional
Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Regional
Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Regional
Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Regional
Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus 'Study Tour' di Subang

Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus "Study Tour" di Subang

Regional
Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Regional
Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Regional
Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Regional
Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Regional
Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Regional
Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Regional
Mengintip 'Solo Investment And Public Service Expo 2024', Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Mengintip "Solo Investment And Public Service Expo 2024", Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Regional
Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Regional
Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com